Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Calon pengantin (catin) di bawah umur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), diwajibkan menemui psikolog sebelum melangsungkan pernikahan. Mereka bakal dibimbing dan diberikan penyuluhan terlebih dahulu.

Hal ini diberlakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) Bupati Pati nomor 444.1/5879 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Pati. SE itu ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro pada 11 Oktober 2023 lalu.

Dalam surat itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati diminta untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pernikahan dini sebelum calon pengantin di bawah umur mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati.

Menindaklanjuti SE ini, Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati Indriyanto menuturkan pihaknya menyediakan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk catin di bawah umur. Para catin ini diminta mendatangi Puspaga di dinasnya sebelum mengajukan dispensasi kawin kepada PA maupun Pengadilan Negeri (PN).

Pihaknya menyediakan dua psikolog untuk mendampingi dan memberikan arahan kepada para catin di bawah umur. Mulai dari bahaya pernikahan dini hingga dampak negatif hamil bagi catin di bawah umur. Para psikolog ini dari RSUD RAA Soewondo dan RSUD Kayen.

”Bentuknya kita ada konseling. Diharapkan nanti mereka bisa memahami dan pikir-pikir. Kalau belum siap, jangan sampai menikah. Perkawinan ini bukan hanya soal senang saja. Tetapi ada faktor lainnya,” ujar Indriyanto, Rabu (25/10/2023).

Ia mengungkapkan, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Pati. Pada tahun 2022 lalu, sekitar 23 persen bayi maupun balita di Kabupaten Pati terindikasi stunting.

”Kalau orang sehat secara jasmani maupun rohani, orang lebih mantap lah melangsungkan pernikahan. Tapi kalau pernikahan dini kan organ belum siap. Untuk melahirkan juga bahaya. Itu salah satunya untuk penurunan stunting,” kata dia.

Sementara itu, PA Kabupaten Pati maupun PN Kabupaten Pati menjelaskan surat rekomendasi dari Dinsos P3AKB Kabupaten Pati tak mengikat pihaknya dalam memutuskan perkara dispensasi kawin. Lembaga pengadilan ini memutuskan perkara sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.

”Ini sifatnya pertimbangan. Nanti diserahkan tim, Tapi keputusan terakhir tetap di hakim. Intinya berupaya pernikahan usia muda bisa direm. Tahun kemarin ada, tapi surat keterangan dari Dinkes. Baru akhir ini setelah ada surat edaran Bupati ada surat keterangan dari Puspaga juga,” kata Wakil Kepala PA Pati Mursyid.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler