Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Pajak reklame menjadi salah satu penyumbang keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pajak ini menyetorkan Rp 1,2 miliar ke kas Pemkab Pati hingga akhir Oktober 2023.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati mencatat pajak reklame mencapai Rp 1.227.454.329 selama sepuluh bulan. Angka ini dipastikan bertambah mengingat tahun 2023 masih menyisakan dua bulan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKAD Kabupaten Pati, Zabidi mengatakan capaian ini melebihi dari target yang dicanangkan. Pihaknya menargetkan pajak reklame sebesar Rp 1.212.000 pada tahun 2023.

”Target Pajak reklame setelah perubahan itu sebesar Rp 1.212.000.000. Hingga akhir bulan Oktober (31/10/2023), itu sudah tercapai 101,28 persen, atau sebesar Rp 1.227.454.329. Sudah mencapai target,” ujar dia.

Ia menjelaskan, pemungutan pajak reklame sendiri dibagi menjadi lima macam. Meliputi pajak reklame papan atau billboard, kain atau layar, melekat atau stiker, selebaran, dan pajak reklame berjalan. Dari pencapaiannya yang sudah terlampauinya, terdapat sisa lebih sejumlah Rp 15.454.329.

Meskipun melebihi target, capaian ini masih di bawah capaian pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, pajak reklame terealisasikan sebesar Rp 1.456.901.734.

Sementara untuk target pajak di tahun 2024, pihaknya belum bisa memastikan. Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 belum ditetapkan.

Pihaknya berharap,  Raperda APBD 2024 segera ditetapkan pada akhir tahun ini. Pasalnya, Raperda ini berpengaruh terhadap besaran target pajak tahun depan dapat disahkan. l

”Setiap tahun pajak itu kan ditargetkan dalam manajemen APBD. Nah sampai hari ini, rancangan APBD kita sudah masuk di APBD Provinsi. Angkanya kita sampaikan ketika APBD sudah ditetapkan. Kita juga sampaikan melalui media sosial juga. Estimasinya sesuai ketentuannya itu satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran,” pungkas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler