Murianews, Pati – Kantor Pendataan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juwana II Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) digeruduk nelayan Pati, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023). Mereka pun angkat suara.
Ratusan nelayan menggelar aksi di halaman Kantor Pendataan TPI Juwana II KKP. Penanggungjawab Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Bajomulyo Juwana Umar Soleh yang menemui peserta aski mengatakan, menampung tuntutan para nelayan.
Pihaknya bakal melaporkan keresahan para nelayan kepada Kantor KPP di Jakarta.
”Kita akan sampaikan kepada pimpinan kami yang ada di Jakarta karena ini sudah berkaitan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kami hanya melaksanakan tugas yang ada di Jakarta,” katanya.
Ia juga menegaskan akan menyelesaikan permasalahan yang dapat diselesaikan di daerah. Pihaknya mengaku tidak memaksakan kepada para nelayan untuk mendapatkan tangkapan ikan dengan jumlah tertentu.
”Terkait hasil yang dipaksakan insyaallah tidak terjadi. Kita melakukan pencatatan secara profesional, tertelusur dan ada bukti-bukti dokumentasi. Kami akan melaksanakan apa yang menjadi harapan mereka. Yang bisa terselesaikan di sini, diselesaikan di sini. Kalau yang harus diselesaikan di Jakarta, selesai di Jakarta,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan nelayan menyampaikan lima tuntutan dalam aksi itu. Kelima tuntutan itu yakni meminta regulasi disesuaikan dengan keadaan di lapangan, harga acuan ikan (HAI) harus bisa mengontrol harga di pasaran.
Lalu, meminta KKP untuk tidak membebankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) bagi nelayan yang tidak melaut. Sebelumnya, para nelayan yang melaut maupun tidak dibebani degan pajak ini.
”Nominalnya bervariasi. Mulai Rp 80 juta hingga 150 juta. Itu sangat memberatkan para nelayan,” ungkap koordinator aksi Jaharuddin.
Mereka juga meminta pemerintah menunda penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 sebelum sarana dan prasarana memadai. Mereka juga berharap tidak ada pemaksaan untuk menangkap ikan dengan jumlah tertentu.
Editor: Ali Muntoha



