Ikut Geng Klitih, 5 Pemuda di Pati Terancam 5,5 Tahun Penjara
Umar Hanafi
Rabu, 6 Desember 2023 15:36:00
Murianews, Pati – Sejumlah pemuda terlibat geng kliling golek getih (klitih) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Mereka pun terancam 5,5 tahun penjara setelah keliling jalan membawa senjata tajam.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar mengungkapkan, geng klitih dari Pasukan Katak Beracun (PKB) itu dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Mereka kami ringkus karena melakukan tindak pidana dengan pasal 170 KUHP. Dan ada orang yang mebawa sajam. Di mana hal itu berpotensi menimbulkan kekerasan,” ujar Kompol Onkoseno dalam konferensi pers, Rabu (6/12/2023).
Dalam pasal itu menyatakan sekelompok yang melakukan tindakan kekerasan kepada orang dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan. Diketahui, seorang pemuda menjadi korban aksi geng ini.
”Geng masih kita pelajari. Geng ini bisa dengan mudahnya muncul bubar dan bikin lagi,” kata Kompol Onkoseno.
Pihaknya mencatat setidaknya ada 6 geng semacam ini di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Maka dari itu, Polresta Pati bakal menyasar kelompok lain yang melakukan hal yang serupa.
Sementara itu, salah satu anggota geng PKB yang berinisial E tertunduk lesu saat dikerubungi wartawan. Ia mengaku melakukan tindakan ini lantaran ingin membalaskan dendam.
”Karena dendam sempat dilempari batu di depan Brimob Jateng di Pati,” ngakunya.
Setelah dipamerkan kepada para wartawan kelima anggota geng PKB itu langsung digelandang ke tahanan Polresta Pati untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Editor: Cholis Anwar



