Murianews, Pati – Enam narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati mendapat remisi Natal 2023. Enam napi tersebut merupakan umat Nasrani baik beragama Kristen maupun Katolik.
Penyerahan remisi di Lapas Pati sendiri dilakukan langsung oleh Kalapas Pati Febie Dwi Hartanto. Sejumlah jajaran Lapas Pati dan keenam napi yang mendapatkan remisi juga turut menghadiri secara langsung. Mereka tampak sumringah mendapatkan remisi tersebut.
Kalapas Pati Febie Dwi Hartanto mengatakan warga binaan Lapas Pati umat Nasrani berjumlah sembilan orang. Namun lantaran tiga orang lainnya masih berstatus tahanan alias belum inkrah, hanya enam yang mendapatkan remisi Natal pada tahun ini.
”Sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Pati mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2023. Rinciannya remisi 1 bulan sebanyak lima orang dan remisi 2 bulan satu orang,” kata dia.
Menurutnya, pemberian remisi ini sesuai dengan peraturan yang ada. Yakni keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS- 2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Selain itu, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 telah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ia menjelaskan napi Lapas yang mendapatkan remisi ini belum bisa bebas langsung atau hanya mendapat RK I. Mereka harus menjalani masa tahanan sisa untuk bebas dari tahanan.
”Kami mengingatkan kepada WBP agar kedepan untuk tetap berkelakuan baik dan dapat terus meningkatkan pembinaan. Baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah-tengah masyarakat,” tandas dia.
Editor: Supriyadi



