15.922 Napi Dapat Remisi Natal, 99 Langsung Bebas
Cholis Anwar
Minggu, 24 Desember 2023 14:49:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Deddy Eduar Eka Saputra, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 99 narapidana langsung dibebaskan.
”Pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023), sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik mendapatkan Remisi Khusus Natal. Dari jumlah tersebut, 99 narapidana menerima RK II atau langsung bebas,” kata Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Dari narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 15.823 di antaranya menerima RK I, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan sebagian pidana. Artinya, setelah mendapatkan remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
Deddy Eduar Eka Saputra memberikan rincian bahwa 37 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 53 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 4 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan.
Lebih lanjut, Eduar menyebutkan narapidana yang mendapat remisi Natal terbanyak berasal dari Sumatera Utara, sejumlah 3.166 orang, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur dengan 1.896 orang, dan Papua sejumlah 1.434 orang.
Pemberian remisi ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Nasional (Menkumham) Yasonna Laoly mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya kepada yang langsung bebas. Dia juga mengingatkan agar mereka menunjukkan perilaku baik di masyarakat.
”Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” ujar Yasonna.
Murianews, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Deddy Eduar Eka Saputra, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 99 narapidana langsung dibebaskan.
”Pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023), sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik mendapatkan Remisi Khusus Natal. Dari jumlah tersebut, 99 narapidana menerima RK II atau langsung bebas,” kata Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Dari narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 15.823 di antaranya menerima RK I, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan sebagian pidana. Artinya, setelah mendapatkan remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
Deddy Eduar Eka Saputra memberikan rincian bahwa 37 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 53 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 4 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan.
Lebih lanjut, Eduar menyebutkan narapidana yang mendapat remisi Natal terbanyak berasal dari Sumatera Utara, sejumlah 3.166 orang, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur dengan 1.896 orang, dan Papua sejumlah 1.434 orang.
Pemberian remisi ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Nasional (Menkumham) Yasonna Laoly mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya kepada yang langsung bebas. Dia juga mengingatkan agar mereka menunjukkan perilaku baik di masyarakat.
”Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” ujar Yasonna.