Murianews, Pati – Sebanyak delapan ribu lebih kaum difabel di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka diharapkan bisa mengunakan hak suara dan tidak golput saat Pemilih Umum (Pemilu), Rabu (14/2/2024) mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati pun tengah mempersiapkan diri untuk mengakomodir pemilih difabel ini. Baik mempersiapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun sarana dan prasarana (sarpras) lainnya.
”Akses untuk masuk TPS (Tempat Pemungutan Suara) harus gampang. Terutama untuk teman-teman penyandang disabilitas agar bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi KPU Kabupaten Pati, Khusnul Imanuddin.
Berdasarkan data yang tercatat di KPU Kabupaten Pati, total pemilih difabel berjumlah 8.300 pemilih. Mereka terdiri dari penyandang disabilitas tunanetra dan disabilitas lainnya.
”Pemilih disabilitas sekitar 8.300 pemilih. Kita berkoordinasi dengan PPID sekitar segitu. Tapi itu digolongkan beberapa kategori disabilitas,” kata dia.
Ia menjelaskan, para penyandang disabilitas ini bakal didampingi pendamping saat mencoblos. Hal ini sesuai aturan PKPU nomor 5 tahun 2023. Dalam aturan itu, pendampingan disabilitas boleh memilih pendampingnya sendiri atau didampingi petugas khusus dari PPS.
”Bahkan kalau perlu ada tandu untuk penjemputan,” ucap dia.
Pendamping disabilitas tunanetra, diperbolehkan mendampingi hingga masuk bilik suara dan membantu mencoblos. Sedangkan pendamping disabilitas lainnya tidak diperbolehkan masuk bilik suara.
”Nanti ada surat suara huruf braille. Surat suaranya sampai saat ini belum ada. Nanti kalau tanggal 14 Februari ada. Untuk jumlahnya masih kita data,” jelas dia.
Ia pun meminta PPS memprioritaskan penyandang disabilitas dalam proses pencoblosan. Mereka harus didahulukan agar tak terlalu lama mengantre. PPS juga diminta menyiapkan TPS yang ramah dengan penyandang disabilitas.
Editor: Supriyadi



