Murianews, Pati – Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, disinyalir melanggar aturan. Pasalnya, mereka nekat memasang baliho alat peraga kampanye (APK) dengan memaku di pepohonan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati menemukan banyak spanduk calon anggota legislatif dari berbagai parpol hingga pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden dipasang dengan memaku di pepohonan.
”Hampir semua jalan protokol terpasang baliho (itu). Memang tidak semua jalan protokol ada. Namun kalau tidak dibersihkan bisa penuh. Biasanya ketika ada satu, besoknya bisa bertambah lagi,” ujar Kepala DLH Pati Tulus Budiharjo, Selasa (2/1/2024).
Berdasarkan pantauan di lapangan salah satu jalan protokol dalam kota yang dipenuhi spanduk di antaranya Jalan Tombronegoro. Hampir sepanjang jalan beragam spanduk dari calon legislatif sejumlah partai terpasang serampangan.
Selain tak estetik, hal ini juga melanggar aturan Peraturan Bupati (Berbup). Hingga saat ini, pihaknya belum mempunyai data pasti spanduk yang melanggar. Namun dirinya mengaku sedang melakukan pelaporan ke instansi penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan.
Ia menyebut pencopotan APK tidak dapat dilakukan sendiri. Keterlibatan Bawaslu serta instansi lain perlu digerakkan bersama untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh. Mengingat pihak DLH masih kekurangan personel.
”Kami sedang menginformasikan ke Bawaslu mengenai masalah ini. Tetap kami koordinasi termasuk menggelar rapat bersama kemarin untuk bertindak,” tandas Tulus.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, Informasi Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Pati, Sigit Pamungkas menyebut pihaknya belum dapat bertindak.
Hingga saat ini Bawaslu mengaku masih tahap perencanaan dan pendataan mengenai pelanggaran pemasangan APK di masing-masing kecamatan.
”Ketika datanya sudah terkumpul, kami komunikasikan ke pihak-pihak terkait. Apabila nanti masih tidak diindahkan kami akan lakukan penertiban secara serentak,” kata Sigit.
Editor: Supriyadi



