Murianews, Bojonegoro – Empat calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Bojonegoro dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Gara-garanya keempatnya keempat caleg tersebut diketahui masih menerima gaji yang berasal dari APBD.
Ketua KPU Bojonegoro Fathurrohman mengatakan, empat caleg yang dicoret tersebut merupakan tenaga ahli dan driver di salah satu instansi pemerintah. Sebelum dicoret, keempatnya sudah diimbau untuk mengundurkan diri.
”Empat caleg itu karena diketahui selama ini menerima honor dari anggaran pemerintah, dalam hal ini menggunakan APBD,” katanya seperti dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (26/12/2023).
Berdasarkan informasi, keempat caleg yang dicoret dari daftar Daftar Calon Tetap (DCT) yakni, Mohammad Hanafi dan Muchammad Sulthon Rif’an dari Partai Demokrat, serta dua lainnya Imam Mualim dari PPP dan Ali Mustofa dari PAN
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bojonegoro, Lia Andriyani mengatakan, pencoretan tersebut dilakukan setelah surat tembusan dari Sekwan dan Bawaslu mendapat tembusan.
Sebelumnya, KPU Bojonegoro mengirimkan surat pemberitahuan kepada Sekwan dan Bawaslu mengenai data DCT.
”Setelah surat balasan dari Sekwan itu disinkronkan dengan data DCT ternyata ada yang terdaftar menerima gaji dari negara,” terangnya.
Ia menambahkan, keempat caleg tersebut sebenarnya sudah diimbau untuk mundurkan diri dari pekerjaannya. Keempat caleg tersebut juga telah diberikan surat edaran pemberitahuan pada 29 September agar mengundurkan diri setidaknya sebulan setelah ditetapkan sebagai DCT.
”Setelah tanggal 3 Desember ditetapkan itu, Bawaslu kemudian mengirim surat saran perbaikan dan pada tanggal 5 Desember ditindaklanjuti oleh KPU sudah dicoret,” tambahnya.



