12.547 Baliho Kampanye di Pati Langgar Aturan
Murianews, Pati – Sebanyak 12.547 baliho kampanye di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), kedapatan melanggar aturan, lantaran dipasang di tempat-tempat terlarang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati pun melakukan koordinasi untuk menindak pelanggaran ini, Selasa (9/1/2024).
”Kita melakukan rapat koordinasi untuk membuat kesepakatan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar undang-undang,” Ketua KPU Pati Supriyanto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati yang juga bernama Supriyanto menambahkan, belasan ribu baliho alias APK itu berdasarkan data yang dihimpun pihaknya sejak 28 November 2023 lalu.
”Hasil pengawasan 28 November 2023 hingga kemarin kita menemukan sejumlah APK yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jumlah total yang mesti diperbaiki yakni 12.547 APK,” kata Supriyanto.
Pihaknya pun telah melayangkan surat perbaikan ke penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu di kecamatan dan KPU Pati. Sementara KPU Pati dan jajarannya sudah melayangkan surat ke peserta Pemilu.
”(Peserta Pemilu) diminta menertibkan secara mandiri sampai 9 Januari, hari ini. Maka kala hari ini tidak ditindaklanjuti, kita melakukan koordinasi dengan KPU untuk penertiban,” kata dia.
Ia mengungkap pelanggaran baliho ini dari berbagai macam pelanggaran. Mulai terpaku di pohon, di tempat larangan, ibadah, lembaga pendidikan, instansi pemerintah dan zona merah.
”Yang paling banyak di pohon,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar



