Sepekan Kampanye, Masih Banyak Baliho Melanggar di Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 4 Desember 2023 15:59:00
Murianews, Jepara – Proses kampanye kontestan Pemilu 2024 sudah berjalan sepekan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pelanggaran-pelanggaran pun mulai terlihat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Sujiantoko mengaku belum ada satupun aduan pelanggaran kampanye. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan pada kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran.
”Sejauh ini belum ada pelanggaran kampanye,” kata Sujiantoko, Senin (4/12/2023).
Terlepas dari itu, Sujiantoko mengungkapkan, bahwa secara kasat mata banyak baliho-baliho kontestan Pemilu 2024 melanggar aturan. Dia menyontohkan, di jalan-jalan protokol masih banyak terpasang baliho calon legislatif (caleg). Seperti di kawasan kota, yaitu di Jalan Pemuda, Jalan Kartini, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Wahid Hasyim.
Pantauan Murianews.com, selain di jalan protokol, baliho-baliho juga banyak terpasang di tempat lain yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Seperti di pohon, penerangan jalan umum (PJU), jembatan dan dekat lapangan-lapangan.
”Baliho melanggar semakin banyak,” ungkap Sujiantoko.
Untuk itu, Sujiantoko kini telah mengintruksikan untuk seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) melakukan penyisiran. Panwascam diminta menyisir dengan pedoman zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara.
“Kemungkinan mulai penertibannya pekan depan. Sekarang kami lakukan penyisiran terlebih dulu,” ucap Sujiantoko.
Diketahui, KPU Kabupaten Jepara telah menetapkan sedikitnya terdapat 238 titik yang berdasarkan aturan itu tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK. Secara umum, kontestan Pemilu dilarang memasang APK di lokasi atau dekat tempat ibadah, tempat pendidikan dan pemerintahan, tempat layanan kesehatan, alun-alun, lapangan, penerangan jalan umum, taman, pohon dan fasilitas-fasilitas lain milik pemerintah.
Sujiantoko menambahkan, saat ini Bawaslu Kabupaten Jepara telah menerima dua puluh surat tembusan kegiatan kampanye terbatas. Diketahui, setiap kontestan harus melaporkan rencana kampanye kepada Polres Jepara. Nantinya informasi itu akan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.
Editor: Dani Agus



