Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Seorang pria di Kabupaten Pati berinisial SH (25) mengaku sedikit menyesali perbuatannya usai menusuk perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Suratman (56) hingga tewas pada Selasa (16/1/2024) subuh kemarin.

Dalam konferensi pers, SH mengaku aksinya ini sempat direncanakan. Kenekatan itu bertambah setelah ia menenggak minuman keras bersama kawannya pada Senin (15/1/2024).

Saat pulang, ia terlibat cekcok dengan sang ibu dan membuka luka lama. Yakni, hubungan asmara ibunya dengan korban yang diketahui sejak kecil. Hubungan itu tidak diketahui ayahnya yang merantau di Sumatera.

”Sedikit menyesal. Sebelumnya sudah ada rencana. Ayah ndak tahu hubungan korban dengan ibu,” kata SH dalam konferensi pers, Rabu (17/1/2024).

Lantaran gelap mata, ia kemudian membawa pisau belati dan menemui korban di kediamannya. Tak butuh lama, pelaku sampai di kediaman korban yang tak jauh dari rumahnya.

Pelaku kemudian mengetuk pintu. Tanpa menaruh curiga, anak korban membukakan pintu. Kemudian pelaku mencari korban dan menemukan di ruangan salat. Tiba-tiba, SH langsung menusuk korban sekali dibagian perut.

Anak korban kemudian menghampiri korban sambil berteriak. Warga langsung berdatangan.  Korban pun dilarikan ke RS Sebening Kasih. Namun nyawanya tak tertolong.

Pelaku kemudian melarikan diri, sebelum berhasil ditangkap oleh Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah di Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso. Pelaku kini mendekam dibalik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin Map mengatakan, SH dijerat dengan pasal 338 KUHP. Dalam peraturan itu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Kami sangkakan yang bersangkutan melanggar pasal 338 KUHP. Maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kompol M Alfan didampingi Kapolsek Gunungwungkal AKP Sukarno dan Kasi Humas Polresta Pati Iptu Wahyu Hardiana.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler