Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Salah satu perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp355 juta. Lelaki yang berinisial H itu pun dipolisikan.

Kepala Desa Langse, Amrudin mengatakan tindakan ini dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada pekan lalu. Sebelumnya pada tahun lalu, permasalahan ini sudah mencoba selesaikan dengan mediasi.

Namun, hingga saat ini dana tersebut belum kunjung dikembalikan oleh H. Hal ini membuat BPD turun tangan dan melaporkan ke pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

”Sebelumnya kami konsultasi ke camat dan Dispermades. Mereka meminta agar yang bersangkutan dibina. Namun, BPD ternyata sudah melaporkan ke Polresta dan Kejaksaan,” ujar Amrudin usai mediasi dengan warga di Balai Desa, Selasa (23/1/2024).

Ia mengungkapkan, dana ratusan juta itu dari berbagai anggaran. Mulai Dana Desa (DD), infak donatur TPQ, dana hibah untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) hingga ADD.

Amrudin pun mengaku sudah mendapatkan panggilan dari Kejari Pati tentang kasus ini. Ia juga sudah melaporkan data yang dimilikinya kepada Kejari Pati.

”Laporan pekan kemarin. Saya sudah memberikan laporan hasil pemeriksaan inspektorat. Yang bersangkutan diminta proaktif,” kata dia.

Hal ini diamin pihak BPD Langse, Supratno dalam mediasi. Ia mengatakan pelaporan ini dilakukan sebegai wujud bahwa pihaknya sudah menjelankan tugas pengawasan desa.

”Kami melaporkan kepada Kejaksaan dengan Polresta. Karena kami tidak ingin dianggap melakukan pembiayaan saat ada permasalahan di desa,” tandas dia.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler