Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Salah satu perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan korupsi dana desa (DD). Lelaki berinisial H itu pun mengaku siap mengundurkan diri dari perangkat desa bila terbukti bersalah.

Hal ini ditangkap dia saat mediasi dengan warga di Balai Desa Langse, Selasa (23/1/2024). Dalam mediasi itu terungkap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

H mengaku siap kooperatif saat dipanggil penegak hukum. Bila terbukti melakukan korupsi dana desa atau dana lainnya, ia siap bertanggungjawab dan mundur dari perangkat desa.

”Nanti saya akan buktikan di Kejaksaan. Ngocehku di Kejaksaan. Kalau saya dinyatakan bersalah, saya siap mundur,” kata H di depan puluhan warga.

Perangkat desa ini diduga korupsi hingga Rp355 juta. Selain DD, dana tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), infak donatur TPQ desa setempat, hingga hibah untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai Rp142 juta.

”Ini belum saya konfirmasi. Dananya tidak sebesar itu,” sangkal H.

Kepala Desa Langse, Amrudin mengatakan sebelum dilaporkan oleh BPD, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar dana tersebut dapat diselamatkan dan dikembalikan. Berbagai mediasi digelar untuk menyelesaikan masalah ini.

Ia juga sudah meminta kepada yang bersangkutan agar segera mengembalikan dana tersebut. Namun hingga saat ini, dana itu tak kunjung dikembalikan. Sehingga, BPD melaporkan hal ini ke penegak hukum.

”Sebelumnya kami konsultasi ke camat dan Dispermades. Mereka meminta agar yang bersangkutan dibina. Namun, BPD ternyata sudah melaporkan ke Polresta dan Kejaksaan,” ujarnya usai mediasi dengan warga di Balai Desa.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler