Perda Belum Jadi, Ratusan Petani Pati Belum Terlindungi
Umar Hanafi
Rabu, 24 Januari 2024 16:11:00
Murianews, Pati – Perda (Peraturan Daerah) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pati, Jawa Tengah, belum jadi hingga kini. Ratusan ribu petani di Bumi Mina Tani pun belum terlindungi oleh payung hukum.
Rancangan Perda ini sudah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada tahun lalu. Namun, sejak berbulan-bulan setelah pembahasan, aturan ini tak kunjung disahkan, bahkan sampai berganti tahun.
Akademisi dari Sekolah Tinggi Menajemen Informatika dan Komunikasi (STMIK AKI) Pati, Adhi Priyanto mengkhawatirkan investor mengancam lahan pertanian di Kabupaten Pati. Itu berpotensi terjadi bila tidak ada payung hukum yang melindungi sektor pertanian.
Kekhawatiran ini muncul lantaran belum adanya tindakan yang tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkait beralihnya lahan hijau atau pertanian. Sehingga akhirnya beralih menjadi lahan perumahan dan industri selama ini.
”Saya khawatir ada sekelompok orang punya duit menjadikan lahan hijau beralih fungsi dengan berbagai cara. Saya harap pemerintah harus kuat. Jangan lemah kepada pihak yang punya modal,” ujar Adhi, Rabu (24/1/2024).
Bila tak kunjung disahkan, lahan pertanian di Kabupaten Pati semakin mengalami penyusutan. Harapan besar pun dibebankan kepada wakil rakyat agar Raperda ini segera diselesaikan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati, Suwarno meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir. Pasalnya, Raperda ini telah selesai dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Sedangkan kini, Raperda tersebut sedang dikaji oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
”Tinggal menunggu dari Kabupaten. Karena ini masih dikaji untuk menyesuaikan anggaran. Setelah itu baru ke provinsi lalu ke Kementerian setelah itu jadi Perda,” kata Suwarno.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai selama ini tidak ada kendala dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Ia menyebut baik legislatif maupun eksekutif mendukung lahirnya peraturan tersebut.
”Yang jelas tidak ada hambatan. Tinggal menyesuaikan anggaran. Intinya pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu,” ungkap dia.
Suwarno menambahkan, dalam peraturan tersebut diatur mengenai peningkatan kesejahteraan petani di Bumi Mina Tani ini. Salah satu yakni terkait bantuan bagi petani yang mengalami gagal panen.
”Di salamnya diatur banyak poin. Salah satunya terkait bantuan untuk petani ketika gagal panen. Terdampak banjir, kekeringan,” pungkasnya.
Editor: Budi Santoso
Murianews, Pati – Perda (Peraturan Daerah) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pati, Jawa Tengah, belum jadi hingga kini. Ratusan ribu petani di Bumi Mina Tani pun belum terlindungi oleh payung hukum.
Rancangan Perda ini sudah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada tahun lalu. Namun, sejak berbulan-bulan setelah pembahasan, aturan ini tak kunjung disahkan, bahkan sampai berganti tahun.
Akademisi dari Sekolah Tinggi Menajemen Informatika dan Komunikasi (STMIK AKI) Pati, Adhi Priyanto mengkhawatirkan investor mengancam lahan pertanian di Kabupaten Pati. Itu berpotensi terjadi bila tidak ada payung hukum yang melindungi sektor pertanian.
Kekhawatiran ini muncul lantaran belum adanya tindakan yang tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkait beralihnya lahan hijau atau pertanian. Sehingga akhirnya beralih menjadi lahan perumahan dan industri selama ini.
”Saya khawatir ada sekelompok orang punya duit menjadikan lahan hijau beralih fungsi dengan berbagai cara. Saya harap pemerintah harus kuat. Jangan lemah kepada pihak yang punya modal,” ujar Adhi, Rabu (24/1/2024).
Bila tak kunjung disahkan, lahan pertanian di Kabupaten Pati semakin mengalami penyusutan. Harapan besar pun dibebankan kepada wakil rakyat agar Raperda ini segera diselesaikan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati, Suwarno meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir. Pasalnya, Raperda ini telah selesai dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Sedangkan kini, Raperda tersebut sedang dikaji oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
”Tinggal menunggu dari Kabupaten. Karena ini masih dikaji untuk menyesuaikan anggaran. Setelah itu baru ke provinsi lalu ke Kementerian setelah itu jadi Perda,” kata Suwarno.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai selama ini tidak ada kendala dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Ia menyebut baik legislatif maupun eksekutif mendukung lahirnya peraturan tersebut.
”Yang jelas tidak ada hambatan. Tinggal menyesuaikan anggaran. Intinya pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu,” ungkap dia.
Suwarno menambahkan, dalam peraturan tersebut diatur mengenai peningkatan kesejahteraan petani di Bumi Mina Tani ini. Salah satu yakni terkait bantuan bagi petani yang mengalami gagal panen.
”Di salamnya diatur banyak poin. Salah satunya terkait bantuan untuk petani ketika gagal panen. Terdampak banjir, kekeringan,” pungkasnya.
Editor: Budi Santoso