Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Penerima Bantuan Pangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah perlu dievaluasi. Pasalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), juragan kapal hingga calon legislatif (caleg) masuk data daftar penerima bantuan pangan.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pati, Alfianingsih Firmanwigawati mengatakan ini terungkap setelah penyaluran tahap pertama bantuan berupa 10 kg beras itu dilakukan. Penyaluran digelar di masing-masing desa pada 25 Januari hingga 31 Januari lalu.

”Ada PNS, ada yang juragan kapal juga masuk di situ. Ada juga yang nyaleg (masuk penerima bantuan pangan). (Padahal) Setiap minggu bagi-bagi beras, namanya juga muncul dapat bantuan beras,” ungkap wanita yang akrab disapa Fifin itu.

Ia mengungkapkan PNS maupun caleg yang masuk daftar penerima bantuan pangan itu pun kaget. Caleg asal Pati Kota itu melaporkan hal iku kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai. Sementara PNS tersebut melaporkan kepada dirinya.

”Ada itu malah justru dia tugasnya meng-iput data warga miskin esktrem. Dia PNS tapi dia bengok-bengok, namanya masuk. Dia bilang ke saya mumet ndasku,” kata Fifin.

Ia pun tak mengerti PNS, caleg hingga juragan kapal bisa masuk daftar penerima bantuan pangan. Data tersebut dari data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan diserahkan kepada pihaknya.

”Yang menjadi pertanyaan kami di daerah itu, datanya dari mana. Karena Dinas Sosial juga tidak pernah mengusulkan,” ujar dia.

Pihaknya hanya ditugasi untuk melakukan verifikasi. Baik verifikasi secara administrasi maupun verifikasi lapangan. Verifikasi administrasi sudah selesai sebelum penyaluran tahap pertama. Sementara verifikasi lapangan baru dapat dilihat saat penyaluran bantuan pada akhir Januari lalu.

Dinas Ketapang Kabupaten Pati bakal melakukan evaluasi penyaluran bantuan pangan tersebut. Rencananya pada Rabu (7/2/2024) mendatang, pihaknya mengumpulkan PT Kantor Pos Indonesia dan pihak terkait untuk membahas hal tersebut.

”Penyaluran tahap pertama ini baru verifikasi secara real. Akan kita evaluasi hasil evaluasi kita laporkan ke Bapanas sehingga yang tidak layak nanti dihilangkan diganti yang lebih layak,” jelas dia.

Ia mengungkapkan, penerima bantuan pangan yang merasa tidak berhak dapat menolak dan meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk mengganti warga lainnya yang jauh membutuhkan.

”Kalau ditolak bisa koordinasi dengan Pemdes setempat atau tetap diterima dan ditandatangani tapi diberikan ke warga yang kurang mampu. Ini lebih praktis, tapi malu tidak,” tandas dia.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler