Pemilu 2024
Hasil Suara Lima TPS di Pati Dihitung Ulang, Ini Alasannya
Umar Hanafi
Kamis, 22 Februari 2024 16:20:00
Murianews, Pati – Hasil suara di lima TPS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dihitung ulang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Alasannya, adanya selisih hasil suara dengan jumlah pemilih di lima TPS itu.
”Beberapa TPS memang ada yang hitung ulang karena perbedaan jumlah suara dengan jumlah pemilih yang mengisi daftar hadir,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto, Kamis (22/2/2024).
Kelima TPS itu yakni TPS 2 Desa Tlogorejo, (Kecamatan Tlogowungu), TPS 9 Desa Sukopuluhan (Pucakwangi), TPS 8 Desa Luwang (Tayu), TPS 6 Desa Wonorejo (Tloguwungu) dan TPS 11 Desa Growong Lor (Juwana).
Kebanyakan TPS yang dihitung ulang lantaran ada selisih hasil di Pileg dan daftar hadir pemilih. Pihaknya menemukan selisih ini saat melakukan rekapitulasi di tingkat PPK sejak Selasa (20/2/2024) lalu. Sementara untuk Pilpres maupun DPD, KPU belum menemukan permasalahan.
”Di tengah-tengah penghitungan itu jumlah angka-angkanya berbeda. Maka kesepakatan forum dilakukan hitung ulang dan bongkar kotaknya,” kata dia.
Menurutnya, hitung ulang ini merupakan proses yang wajar saat pihaknya melakukan rekapitulasi. Ia pun mensyukuri permasalahan ini bisa diidentifikasi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
”Ini bagian dari filter juga. Angka-angka yang tidak cocok. Misal jumlah surat suara yang sah dan tidak sah tak sesuai dengan jumlah yang memilih. Sehingga dihitung ulang. Dihitung ulang itu dalam rekapitulasi. Mulai tanggal 20 Februari sampai 24 Februari,” ungkap dia.
Ia pun meyakini tidak ada indikasi kecurangan dalam permasalahan ini. Supri menilai permasalahan ini terjadi lantaran kurang telitinya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat menghitung surat suara.
”Tidak ada kecurangan. Kurang teliti KPPS-nya. Wajar ini. Pemilu 2019 juga terjadi. Setiap rekapitulasi terjadi. Kita libatkan semua Bawaslu, Pengawas dan PKD-nya,” tandas dia.
Ia mencontohkan, kasus di TPS 6 Desa Wonorejo (Tloguwungu). Di mana KPPS salah memaknai coblos partai dan caleg dihitung sah untuk parpol dan sah untuk caleg di surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Editor: Dani Agus



