Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, hingga kini belum menerima pasien calon legislatif atau caleg stres akibat kalah dari Pemilu 2024.

Humas RSUD RAA Soewondo Pati, Riswoyo mengatakan, hingga Selasa (5/3/2024), pihaknya baru menerima anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami gangguan jiwa usai Pemilu.

”Petugas KPPS baru satu yang sempat dirawat di RSUD RAA Soewondo. Sementara untuk calon legislatif belum,” ujar Riswoyo kepada Murianews.com.

Meski demikian, pihaknya tetap menyediakan sejumlah ruang perawatan untuk pasien caleg yang mengalami gangguan jiwa. Ini dilakukan sebagai upaya antisipasi bila ada pasien caleg stres.

RSUD RAA Soewondo menyiapkan delapan kamar di Ruang Sakura. Sebanyak 16 tempat tidur disiapkan untuk mengantisipasi pasien caleg gagal. Pihaknya juga menyiapkan tenaga kesehatan (nakes) untuk merawat pasien gangguan jiwa.

”Kami siapkan 8 kamar yang terdiri dari 16 tempat tidur,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, RSUD RAA Soewondo merawat anggota KPPS lantaran mengalami gangguan jiwa. Saat ini, pasien itu sudah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Semarang.

Anggota KPPS berjenis kelamin lelaki itu berinsial MAH. Ia mengalami gangguan jiwa atau psikologis setelah bertugas di salah satu TPS di wilayah Pati Utara.

Berdasarkan data rawat inap UPT RSUD Soewondo Pati, MAH dirawat inap selama enam hari di Ruang Sakura. Yakni, sejak tanggal 23 Februari 2024 hingga 29 Februari 2024 lalu

Pasien itu disinyalir mengalami gangguan jiwa usai mempunyai tugas banyak. Baik tugas sebagai anggota KPPS maupun tugas kuliah sebagai mahasiswa.

Akibatnya, pasien tersebut sering marah-marah sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit. Ia cenderung tempramental dan tidak percaya diri. Selain itu juga menyalahkan dirinya sendiri. Bahkan sempat membahayakan diri.

Tim medis akhirnya merekomendasikan kepada keluarga pasien agar MAH dapat dirujuk ke rumah sakit jiwa di Semarang. Hal ini supaya mendapatkan pelayanan terapi lebih lanjut seperti mendapatkan terapi elektrokonvulsif (ECT).

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler