Tusuk Dua Orang, Pemuda Karimunjawa Jepara Lebaran di Bui
Umar Hanafi
Senin, 8 April 2024 16:07:00
Murianews, Jepara – Pemuda asal Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terpaksa merayakan Lebaran 2024 di balik jeruji penjara alias bui. Pasalnya, pemuda berinisial S (22) itu menusuk dua orang, Sabtu (6/4/2024) lalu.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada pukul 04.30 WIB di sebuah kos teman wanita pelaku, di Kelurahan Potroyudan RT 02 RW 05 Kecamatan Jepara.
Waktu itu S sedang berkunjung di kos teman wanitanya, LF (19). Selang beberapa saat, dua korban datang bersama seorang temannya. Kedua korban itu bernama Anzzakaria (23) dan Iklil Hisam (21). Keduanya juga dari Pulau Karimunjawa.
”Setelah itu korban didampingi pemilik kos mengetuk pintu bermaksud menyelesaikan masalah dengan pelaku. Kemudian pelaku membukakan pintu,” kata dia, Senin (8/4/2034).
Namun niat baik para korban justru tidak disambut baik oleh pelaku. Cek cok pun terjadi. Mereka saling dorong dan berujung perkelahian.
”Mereka saling dorong dan tarik menarik kaus antara salah satu korban dan pelaku. Setelah itu pelaku masuk ke kamar dan mengambil sangkur yang ada dibawah kolong almari. Kemudian diselipkan di pinggang pelaku sebelah kiri,” ungkap dia.
Berbekal sangkur tersebut, pelaku keluar kamar menemui kedua korban. Lantaran tak menyadari bahaya, kedua korban menyerang pelaku hingga pelaku jatuh terlentang tersandar di pintu kamar.
”Saat itu karena terdesak dan tangan kanan pelaku memegangi badan korban, maka tangan kiri pelaku mencabut sangkur dari pinggangnya dan langsung menusuk kearah perut korban hingga salah satu korban jatuh terkapar di lantai,” ungkap dia.
Selanjutnya, seorang korban lainnya mencoba merebut sangkur dari tangan pelaku. Namun, ia keburu ditusuk oleh pelaku dan mengenai perut hingga mengalami luka berat.
”Mendengar suara gaduh pemilik kos dan seorang teman korban berusaha melerai. Akhirnya pemilik kos berhasil merebut sangkur dari tangan pelaku. Namun kedua korban sudah terkapar bersimbah darah dilantai,” kata dia.
Pemilik kos pun menelpon Polsek Jepara Kota. Sejumlah anggota Reskrim kemudian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku yang masih berada di lokasi.
Sementara anggota yang lain mengevakuasi kedua korban ke RSUD RA Kartini Jepara, selanjutnya terhadap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Supriyadi
Murianews, Jepara – Pemuda asal Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terpaksa merayakan Lebaran 2024 di balik jeruji penjara alias bui. Pasalnya, pemuda berinisial S (22) itu menusuk dua orang, Sabtu (6/4/2024) lalu.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada pukul 04.30 WIB di sebuah kos teman wanita pelaku, di Kelurahan Potroyudan RT 02 RW 05 Kecamatan Jepara.
Waktu itu S sedang berkunjung di kos teman wanitanya, LF (19). Selang beberapa saat, dua korban datang bersama seorang temannya. Kedua korban itu bernama Anzzakaria (23) dan Iklil Hisam (21). Keduanya juga dari Pulau Karimunjawa.
”Setelah itu korban didampingi pemilik kos mengetuk pintu bermaksud menyelesaikan masalah dengan pelaku. Kemudian pelaku membukakan pintu,” kata dia, Senin (8/4/2034).
Namun niat baik para korban justru tidak disambut baik oleh pelaku. Cek cok pun terjadi. Mereka saling dorong dan berujung perkelahian.
”Mereka saling dorong dan tarik menarik kaus antara salah satu korban dan pelaku. Setelah itu pelaku masuk ke kamar dan mengambil sangkur yang ada dibawah kolong almari. Kemudian diselipkan di pinggang pelaku sebelah kiri,” ungkap dia.
Berbekal sangkur tersebut, pelaku keluar kamar menemui kedua korban. Lantaran tak menyadari bahaya, kedua korban menyerang pelaku hingga pelaku jatuh terlentang tersandar di pintu kamar.
”Saat itu karena terdesak dan tangan kanan pelaku memegangi badan korban, maka tangan kiri pelaku mencabut sangkur dari pinggangnya dan langsung menusuk kearah perut korban hingga salah satu korban jatuh terkapar di lantai,” ungkap dia.
Selanjutnya, seorang korban lainnya mencoba merebut sangkur dari tangan pelaku. Namun, ia keburu ditusuk oleh pelaku dan mengenai perut hingga mengalami luka berat.
”Mendengar suara gaduh pemilik kos dan seorang teman korban berusaha melerai. Akhirnya pemilik kos berhasil merebut sangkur dari tangan pelaku. Namun kedua korban sudah terkapar bersimbah darah dilantai,” kata dia.
Pemilik kos pun menelpon Polsek Jepara Kota. Sejumlah anggota Reskrim kemudian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku yang masih berada di lokasi.
Sementara anggota yang lain mengevakuasi kedua korban ke RSUD RA Kartini Jepara, selanjutnya terhadap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Supriyadi