Murianews, Pati – Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres (Peraturan Presiden) tentang KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). RSUD Pati (RSUD RAA Soewondo Pati) memberikan tanggapan terkait kebijakan perubahan layanan kesehatan ini.
Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Dr Hartotok menjelaskan aturan tersebut membuat pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit, mengalami peningkatan. Khususnya pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Ia mengungkapkan rumah sakit diminta memenuhi 12 indikator pelayanan kepada pasien BPJS. Mulai dari pembatasan tempat tidur di suatu ruangan, menyediakan kamar mandi dalam hingga mengatur suhu ruangan agar pasien nyaman.
Pembagian pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dari kelas 1, 2 dan 3 pun dihapuskan. Semua peserta diberikan layanan yang sama dan sesuai 12 standar dari Pemerintah.
Bagi peserta BPJS Kesehatan membayar secara mandiri yang ingin mendapatkan pelayanan tambahan, pihak rumah sakit diminta memfasilitasi.
”Ada Perpres 59 tahun 2024 tentang KRIS. Kelas Rawat Inap Standar. Jadi BPJS Kelas 1,2,3 tempatnya sama. Ada 12 indikator yang harus dipenuhi rumah sakit,” ungkap Dr Hartotok kepada Murianews.com, Jumat (17/5/2024).
RSUD RAA Soewondo Pati pun menyambut baik kebijakan yang bakal berlaku sepenuhnya mulai tanggal 30 Juni 2025 ini. Hartotok pun menilai kebijakan ini sangat membantu pasien agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang nyaman. Sebelum berlakunya kebijakan KRIS, pihaknya bakal mempersiapkan ruangan agar sesuai dengan standar pemerintah pusat.
Dr Hartotok memastikan RSUD RAA Soewondo bakal melakukan renovasi setiap ruangan agar sesuai standar KRIS. Menurutnya, kebijakan ini mendorong pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS semakin membaik.
”Di Perpres itu pun berlaku pada Juni 2025 kami berusaha melakukan upaya untuk memenuhi standar KRIS tadi. Nanti akan kami renovasi ruangan yang belum standar KRIS sesuai interaksi pemerintah,” ungkap dia.
Editor: Budi Santoso



