Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

Hal ini disampaikannya terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur tentang KRIS.

”Masi ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah nonmedis,” kata Ghufron Mukti dikutip dari Antara, Rabu (15/5/2024).

Perpres tersebut, lanjutnya, berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, termasuk komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, hingga kriteria kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

”Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya,” ujarnya.

Ghufron menjelaskan, peserta yang ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi masih diperbolehkan, namun hal itu harus dipengaruhi oleh situasi nonmedis.

Naik kelas perawatan bisa dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya pelayanan.

”Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III,” tambahnya.

Dengan demikian, implementasi KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa menghilangkan fleksibilitas untuk naik kelas pelayanan rawat inap sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing peserta.

Komentar