Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Pemerintah masif membangun sumur bor di sejumlah wilayah di Kabupaten Pati. Namun, BPBD Kabupaten Pati menilai keberadaan sumur bor ini tak terlalu berfungsi saat musim kemarau.

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Martinus Budi Prasetyo mengakui, dengan adanya sumur bisa menyuplai ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Namun ia menilai sumur bor tidak begitu berfungsi saat musim kemarau tiba.

”Air sumur bor, kering saat kemarau. Tapi desa-desa yang punya Pamsimas (Sumur Dalam) itu lebih terjamin ketersediaan air bersihnya,” klaim dia.

Apalagi, kata Martinus, sumur bor tidak bisa dibangun di semua wilayah. Di antaranya seperti eks Kawedanan Jakenan dan eks Kawedanan Kayen yang memiliki sumber air payau.

Eks Kawadenan Jakenan sendiri meliputi Kecamatan Jaken, Jakenan, Winong dan Pucakwangi. Sementara eks Kawedanan Kayen meliputi Tambakromo, Gabus dan Sukolilo.

”Tidak semua wilayah di kabupaten Pati apalagi seperti Eks Kawedanan Jakenan, Eks Kawedanan Kayen itu layak untuk diminum. Karena biasanya di wilayah-wilayah itu yang keluar air payau yang tidak layak dikonsumsi,” ujar Martinus.

Saat ditanya jumlah sumur dalam di Kabupaten Pati, pihaknya tidak bisa menyebutkan. Karena BPBD Pati tak memiliki datanya.

”Di Kropak (Kecamatan Winong) itu ada sumur dalam. Bappeda (Badan Perencaan daerah) dan DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) lewat program Pamsimas itu masih masif membangun sumur dalam. Cuma saya tidak hafal titik-titiknya,” ucapnya.

Terpisah, Plt Kepala DPUTR Pati, Riyoso mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki data terkait jumlah sumur dalam di Kabupaten Pati. Ia menyebut sumur dalam merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

”Itu yang punya data Dinas ESDM Provinsi (Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah),” jawab singkat Riyoso.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono juga mengatakan pihaknya tak memiliki data jumlah sumur dalam. Ia menyebut data ini sekarang di pegang oleh pemerintah pusat.

”Kewenangan untuk izin sumur air tanah mendasari pada wilayah sungai untuk wilayah kerja kita sudah tidak di provinsi lagi. Kewenangan ada di kementerian ESDM Pusat,” sambungnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler