Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Sebanyak tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pegeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tidak menutup kemungkinan, tersangka dalam kasus ini bisa bertambah.

Dalam gelar kasus di Mapolresta Pati, Senin (10/6/224), Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah seiring berjalannya waktu.

”Kemungkinan tersangka bertambah. Sementara yang diamanakan tiga orang,” ungkap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu kepada Murianews.com.

Ketiga tersangka yang telah diamankan ini yakni, EN (51) bekerja sebagai petani, BC (37) dan AG (35). Mereka mempunyai peranan yang krusial hingga empat orang menjadi korban pengroyokan massa dan satu di antaranya meninggal dunia.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 KUHP. Mereka terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 19 saksi. Mulai dari perangkat Desa Sumbersoko, sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut hingga para tersangka.

Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah video yang tersebar di media sosial. Video tersebut menjadi salah satu barang bukti untuk menangkap para tersangka.

”Barang bukti yang kami amankan berupa 1 unit mobil, pakaian tersangka dan korban, helm, kaca mata dan motor NMax milik tersangka,” ungkap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.

Selain BH, tiga orang lainnya juga menjadi korban amukan massa Desa Sumbersoko. Ketiga korban yang masih selamat itu yakni, SH (28) dari Rawa Badak, Jakarta Barat, KB (54) asal Kabupaten Tegal, dan AS (37) dari Pulogadung, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, para tersangka ini tega mengroyok para korban lantaran mengira maling mobil di kediaman AG. Saat itu, para korban mengambil mobil rentalan milik BH yang tak kunjung kembali sejak beberapa pekan dan terparkir di halaman AG.

Bermodalkan GPS yang terpasang di mobil tersebut, mereka menuju Kabupaten Pati dan sampai di Kecamatan Sukolilo pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka kemudian mendatangi rumah AG dan mengambil mobil rentalan dengan kunci cadangan.

”Kemudian korban pergi terpisah karena warga mengejar dan ada teriakan maling-maling dari para warga. Kemudian terjadi penganiayaan,” ungkap dia.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Bila mencurigai adanya tindak kejahatan, ia meminta masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian.

”Kami imbau kepada masyarakat, jangan main hakim sendiri, kalau ada kejadian laporan ke APH terdekat. Hakim sendiri ada pasal dan berefek tindak pidana. Bagi masyarakat yang terlibat agar menyerahkan diri agar ditindaklanjuti,” tandas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler