Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Para tersangka kasus bos rental asal Jakarta yang tewas dimassa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terancam 12 tahun penjara. Pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya. 

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin memaparkan, saat ini pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang menewaskan BH (52). 

Ketiga tersangka itu yakni, EN (51) bekerja sebagai petani, BC (37) dan AG (35). Mereka mempunyai peranan yang krusial hingga empat orang menjadi korban pengroyokan massa dan satu di antaranya meninggal dunia. 

”Saat ini, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutur Kasat Reskrim Polresta Pati. 

Ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan para pelaku bertambah. Pihak kepolisian juga meminta kepada warga yang terlibat dalam penganiayaan itu untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib. 

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Bila mencurigai adanya tindak kejahatan, ia meminta masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian. 

”Kami imbau kepada masyarakat, jangan main hakim sendiri, kalau ada kejadian laporan ke aparat penegak hukum terdekat. Main hakim sendiri ada pasal dan berefek tindak pidana. Bagi masyarakat yang terlibat agar menyerahkan diri agar ditindaklanjuti,” tandas dia. 

Sebagai informasi, bos rental yang berinisial BH meninggal dunia usai dihajar massa Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati. Ketiga kawannya juga ikut menjadi korban, beruntungnya nyawanya selamat. 

Kejadian ini bermula saat para korban mengambil mobil rentalan yang tak kunjung kembali sejak beberapa pekan dan terparkir di halaman AG. 

Bermodalkan GPS yang terpasang di mobil tersebut, mereka menuju Kabupaten Pati dan sampai di Kecamatan Sukolilo pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka kemudian mendatangi rumah AG dan mengambil mobil rentalan dengan kunci cadangan. 

”Kemudian korban pergi terpisah karena warga mengejar dan ada teriakan maling-maling dari para warga. Kemudian terjadi penganiayaan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (10/6/2024) kemarin. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler