Ancaman Hukuman Teyeng Wakatobi Jika Terbukti Melanggar UU ITE
Umar Hanafi
Senin, 17 Juni 2024 13:02:00
Murianews, Pati – Selebgram asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati Teyeng Wakatobi terancam dijerat dengan Undang-undang ITE. Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati masih mendalami pasal-pasal yang bisa digunakan dalam UU ITE itu.
Teyeng Wakatobi belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi. Namun bila Selebgram sekaligus konten kreator itu terbukti melanggar salah satu pasal di UU ITE, maka dia akan segera ditetapkan menjadi tersangka.
”Sudah diperiksa, kaitannya UU ITE terkait ujaran kebencian,” ujar Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Minggu (16/6/2024).
Sejumlah pasal bisa menjerat Teyeng Wakatobi. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang mengatur tentang ujaran kebencian SARA dan Pasal 29 UU 1/2024 yang mengatur tentang ancaman.
Melansir dari laman Hukumonline.com, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.
Bila terbukti melanggar pasal ini, Teyeng Wakatobi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Sementara Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 berbunyi, ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”
Bila terbukti melanggar Pasal 29 tersebut, Teyeng Wakatobi terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 750 juta.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Mereka memerlukan tenaga ahli untuk memastikan tindak pidana dalam konten video Teyeng Wakatobi usai Tragedi pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.
”Dari Polresta itu minta saksi ahli beberapa dan nanti akan digelarkan bagaimana hasilnya. (Status) masih saksi,” jelas Kombes Pol Stefanus Satake.
Sebelumnya Teyeng mengunggah video bernuansa provokatif tentang peristiwa main hakim sendiri yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, BH (52).
Dalam video itu, Teyeng Wakatobi seolah-olah mendukung aksi massa Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo yang menghajar BH (53) dan ketiga rekannya. BH meninggal dunia sementara tiga rekannya dirawat di rumah sakit.
”Kita kasih paham buat orang yang kurang paham. Kita hajar orang-orang yang kurang ajar. Sukolilo bos. Jangan main-main di sini,” kata Teyeng Wakatobi sambil menggerakkan tangannya di leher.
Konten itu kemudian dibagikan di akun media sosial dan yang memancing amarah publik. Ia pun menghapus konten tersebut sekaligus menghapus sejumlah akunnya di media sosial.
Namun, sebelum dihapus, video provokasinya sudah keburu tersebut dan direpost oleh netizen. Teyeng Wakatobi pun menjadi bulan-bulanan oleh warganet.
Editor: Cholis Anwar



