Perbup Pesantren Tak Kunjung Disahkan, PCNU Desak Pemkab Pati
Umar Hanafi
Sabtu, 22 Juni 2024 18:43:00
Murianews, Pati – PCNU Pati mendesak pemkab setempat untuk segera mengesahkan Perbup Pesantren. Itu terungkap dalam Halaqoh Implementasi Perda Pesantren, Sabtu (22/6/2024).
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren sudah disahkan pada pertengahan tahun 2023 lalu. Namun hingga kini, aturan turunannya, Perbup Pesantren tak kunjung disahkan.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Pati di Hotel New Pemuda itu, Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim menyatakan akan terus mengawalnya.
”Setelah terbitnya Perda Pesantren nomor 2 tahun 2023. Kami kawal terus bersama dengan para kiai, ponpes. Kami kaji melalui RMI dan Lakpesdam, apa tindak lanjut setelah perda tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, Perda ini harus segera diimplementasikan melalui peraturan turunannya, yakni Perbup. Perbup nanti akan mengakomodir teknis pelaksanaan Perda.
”Kalau tidak ditindaklanjuti dengan Perbup, juknisnya tidak ada, maka akan kesulitan. Kita kawal agar Perda ini diimplementasikan dengan baik. Karena Pati termasuk Kabupaten dengan ponpes terbanyak kedua di Jateng,” tegas dia.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Muh Zen sependapat dengan Kiai Yusuf. Ia pun berharap Gubernur Jawa Tengah maupun Bupati/Walikota di Jawa Tengah agar benar-benar mengakomodir kebutuhan pesantren dalam regulasi yang diturunkan.
”Banyak pasal yang di dalam Perda untuk memfasilitasi, afirmasi, rekognisi, dan yang bisa memfasilitasi ketiga itu adalah Pemerintah Daerah,” imbuh dia.
Ia menilai hal itu sangat penting. Pasalnya, bila tidak diterapkan betul, ia khawatir Perda tersebut mandul dan tidak berimbas bagi kelangsungan pondok pesantren di Jawa Tengah.
”Pesantren salah satu unsur kekuatan masyarakat untuk menyejahterakan masyarakat. Karena pesantren miniatur masyarakat Indonesia. Sosialisasi ke perangkat daerah juga sangat penting. Termasuk sosialisasi ke masyarakat,” tandas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi



