Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial AS kini telah ditangkap polisi. AS diduga melakukan tindakan kekerasan kepada santri yang mengakibatkan tangan santri melepuh.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/5/2024) di salah satu Pondok pesantren di Kecamatan Dawe.

”Tersangka berinisial AS merupakan pengurus pondok pesantren. Berawal dari AS yang mengecek ke kamar santri dan menemukan rokok, vape, dan tembakau. Saat pelaku menanyakan ke santri tidak ada yang mengaku,” katanya, Kamis (13/6/2024).

Dydit melanjutkan, pada hari berikutnya pelaku mengumpulkan 14 santri. Pelaku saat itu sudah menyiapkan air panas yang dicampur dengan air dingin.

”Pelaku kemudian meminta 14 santri tersebut menyelupkan tangan ke baskom. Dari 14 santri yang menyelupkan tangan ke baskom, dua santri mengalami melepuh,” sambungnya.

Setelah kejadian itu, lanjut Dydit pelaku mengecek kembali dan menemukan ada dua santri yang mengalami melepuh pada area tangan. Lalu pelaku menghubungi orang tua korban.

”Pelaku kemudian menghubungi orangtua korban. Orang tua korban kemudian memeriksakan korban ke rumah sakit di Pati,” terangnya.

Pihaknya telah mengamankan pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Yakni dengan ancaman hukuman lima tahun.

”Pelaku dikenai ancaman hukuman lima tahun. Dari keterangan pelaku, dia baru pertama kali melakukan hal semacam ini,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler