Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Tiga universitas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bakal menerjunkan paralegal untuk bantu Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Jawa Tengah. Hal ini agar kasus kekerasan kepada santri di pondok pesantren di Kota Kretek dapat terus terkawal.

Saat ini ada tiga universitas di Kabupaten Kudus yang bergabung bersama dengan JPPA. Yakni Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, IAIN, dan Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU). 

Perwakilan dari masing-masing universitas itu menggelar diskusi membedah kasus tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan menentukan langkah untuk mengawal kasus tersebut.

Dekan FH UMK, Hidayatullah mengatakan, kasus kekerasan santri ini harus ditangani secara serius. Terlebih kasus ini sudah menjadi perhatian luas dunia pendidikan di Kabupaten Kudus.

”Jangan sampai ada kesan kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan hal lumrah. Kalau dibiarkan kasus tersebut berpotensi terus berulang lantaran tidak ada efek jera,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Dia menambahkan, korban telah mengalami cacat fisik. Sehingga membutuhkan biaya rumah sakit yang tidak sedikit. 

”Kasus ini menjadi momentum untuk menunjukkan kepada pengelola lembaga pendidikan. Kalau kasus berakhir dengan mediasi dikhawatirkan tidak ada efek jera. Karena itu kami akan melakukan pendampingan pada kasus ini,” sambungnya.

Hidayatullah mengatakan, pihaknya bersama dua kampus lainnya akan menerjunkan paralegal untuk membantu JPPA Kudus. Sehingga kasus ini terus terkawal.

Berkaca dari kondisi korban, menurut Hidayatullah, kasus tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan alasan diselesaikan melalui upaya restorative justice atau perdamaian.

Dia menambahkan, pendampingan perguruan tinggi itu diharapkan tidak berhenti pada kasus yang menimpa santri ponpes tersebut. Dirinya menyebutkan perlu adanya upaya preventif melalui sosialisasi di lembaga pendidikan baik sekolah maupun ponpes.

Sementara itu, Ketua JPPA Kabupaten Kudus, Noor Haniah mengatakan kehadiran tiga perguruan tinggi ini menjadi semangat baru bagi JPPA untuk melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Kudus.

”Tidak hanya kasus santri ini saja, JPPA saat ini menangani sejumlah kasus kekerasan yang korbannya merupakan perempuan dan anak. Dengan keterlibatan perguruan tinggi ini diharapkan semakin banyak yang peduli pada isu-isu ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, kekerasan menimpa santri berinisial A oleh pengurus pondok pesantren di Kabupaten Kudus. Santri tersebut diminta mencelupkan tangannya ke air panas.

Sebelumnya santri tersebut diketahui merokok sehingga diberi sanksi hukuman oleh pengurus pondok dengan cara mencelupkan tangan ke air panas.

Akibat kekerasan oknum pengurus pondok itu, tangan korban melepuh. Selain tangan yang melepuh, korban juga mengalami trauma.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler