Bantuan Parpol Pati Tahun Ini Cair Dua Kali, PDIP Terbanyak
Umar Hanafi
Sabtu, 29 Juni 2024 14:54:00
Murianews, Pati – Bantuan Parpol Pati (Partai Politik di Kabupaten Pati) tahun ini cair dalam dua kali tahapan. DPC PDIP Pati mendapatkan bantuan parpol terbanyak dibandinggkan parpol lainnya di Kabupaten Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Ormas di Kesbangpol Pati, Herman, memaparkan total bantuan parpol 2024 ini sebesar Rp 2,2 miliar. Pencairan dilakukan dua tahap lantaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pati terpilih digelar pada tahun 2024.
Pencairan tahap pertama digelar pada bulan Mei lalu. Sebanyak 10 parpol yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Pati berdasarkan hasil Pemilu 2024 memperoleh bantuan ini.
”Yang mendapatkan kan yang punya kursi di DPRD Kabupaten Pati. Bantuan per suara. Kalau Pati dikalikan Rp 3000 per suara. Kalau untuk tahun ini dilakukan dua tahap. Tahap pertama dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2019. Itu bulan 1 sampai 8,” kata Herman, Sabtu (29/6/2024).
Pada pencairan tahap pertama ini, PDIP Pati menjadi parpol yang mendapatkan bantuan parpol terbanyak. Jumlah bantuan parpol yang diterima PDIP Pati sebesar Rp 326.224.000. Diikuti Partai Demokrat (Rp 183.484.000), Gerindra (176.158.000) dan PKB (Rp 172.798.000).
Sementara untuk pencairan bantuan parpol tahap kedua bakal digelar usai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pati terpilih berdasarkan Pemilu 2024. Hanya delapan parpol yang memperoleh bantuan ini.
”Kenapa mulai September pemberlakuan pemilu 2024, karena pelantikannya Agustus 2024. Se-Jawa Tengah sama. Terjadi perbedaan yang mendapatkan dan ada yang tidak mendapatkan lagi. Seperti Hanura, Perindo. Yang naik kan PPP, PDIP. Karena suaranya naik. Yang paling banyak masih PDIP,” ujar Herman.
Ia memprediksi, bantuan tahap kedua ini bakal dilaksanakan pada bulan September 2024. Nantinya dana bantuan ini digunakan parpol untuk pendidikan politik kadernya dan untuk administrasi parpol masing-masing.
”Tahap kedua setelah pelantikan sekitar 27 atau 28 Agustus. Banpol itu 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi kantor. Pendidikan politik itu wajib,” tandas dia.
Editor: Budi Santoso



