Terdakwa Kasus Cardinal KW di Pati Dituntut 2,5 Tahun Bui
Umar Hanafi
Selasa, 2 Juli 2024 18:41:00
Murianews, Pati – Terdakwa kasus pemalsuan celana Cardinal, Neneng Setiawati dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati siang, Selasa (2/7/2024).
Sidang itu sendiri dilakukan secara hybrid. Di mana, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa hadis secaara langsung di PN Pati. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virual.
’’Kita mengharapkan ada keadilan dari majelis dari tuntutan terakhir. Ini (perbuatan terdakwa) termasuk merugikan masyarakat secara umum karena memproduksi celana palsu. Ini merupakan pembelajaran supaya tidak begitu saja mencaplok merek orang lain,’’ kata Sufiyanto, Staf Khusus PT Multi Garmenjawa, sebagai pihak korban usai sidang.
Kuasa Hukum PT Multi Garmenjaya, Greynaldi berharap putusan pengadilan nanti dapat seadil-adilnya. Mengingat terdakwa juga berpotensi mendapatkan hukuman lebih.
’’Putusan nanti kami serahkan ke majelis hakim. Semoga diputus dengan seadil-adilnya,’’ papar Greynaldi.
Diberitakan sebelumnya, Neneng dimejahijaukan oleh PT Multi Garmenjaya sebagai pemegang merek celana kenamaan asal Bandung, Jawa Barat tersebut.
Neneng dilaporkan karena memproduksi dan menjual celana menggunakan merek Cardinal. Aktivitas ilegal yang dilakukan itu kali pertama diketahui saat karyawan Cardinal menemukan unggahan yang bersangkutan di Marketplace Facebook.
Terdakwa menjual celana bermerek Cardinal dengan harga sangat murah dibanding aslinya, yakni Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu per buah. Sementara, harga satu celana Cardinal original dibanderol di kisaran Rp 400 ribu.
Pihak Cardinal pun melakukan investigasi dengan cara melakukan pemesanan dan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal palsu di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati itu.
Ternyata, pabrik tersebut memang memproduksi celana Cardinal palsu dengan skala besar. Pihak Cardinal lantas memproses hukum kasus tersebut.
Adapun sidang kasus pemalsuan itu akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (9/7/2024). Agenda sidang tersebut yakni pembacaan pledoi oleh terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Terdakwa kasus pemalsuan celana Cardinal, Neneng Setiawati dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati siang, Selasa (2/7/2024).
Sidang itu sendiri dilakukan secara hybrid. Di mana, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa hadis secaara langsung di PN Pati. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virual.
’’Kita mengharapkan ada keadilan dari majelis dari tuntutan terakhir. Ini (perbuatan terdakwa) termasuk merugikan masyarakat secara umum karena memproduksi celana palsu. Ini merupakan pembelajaran supaya tidak begitu saja mencaplok merek orang lain,’’ kata Sufiyanto, Staf Khusus PT Multi Garmenjawa, sebagai pihak korban usai sidang.
Kuasa Hukum PT Multi Garmenjaya, Greynaldi berharap putusan pengadilan nanti dapat seadil-adilnya. Mengingat terdakwa juga berpotensi mendapatkan hukuman lebih.
’’Putusan nanti kami serahkan ke majelis hakim. Semoga diputus dengan seadil-adilnya,’’ papar Greynaldi.
Diberitakan sebelumnya, Neneng dimejahijaukan oleh PT Multi Garmenjaya sebagai pemegang merek celana kenamaan asal Bandung, Jawa Barat tersebut.
Neneng dilaporkan karena memproduksi dan menjual celana menggunakan merek Cardinal. Aktivitas ilegal yang dilakukan itu kali pertama diketahui saat karyawan Cardinal menemukan unggahan yang bersangkutan di Marketplace Facebook.
Terdakwa menjual celana bermerek Cardinal dengan harga sangat murah dibanding aslinya, yakni Rp 40 ribu sampai Rp 50 ribu per buah. Sementara, harga satu celana Cardinal original dibanderol di kisaran Rp 400 ribu.
Pihak Cardinal pun melakukan investigasi dengan cara melakukan pemesanan dan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal palsu di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati itu.
Ternyata, pabrik tersebut memang memproduksi celana Cardinal palsu dengan skala besar. Pihak Cardinal lantas memproses hukum kasus tersebut.
Adapun sidang kasus pemalsuan itu akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (9/7/2024). Agenda sidang tersebut yakni pembacaan pledoi oleh terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.
Editor: Zulkifli Fahmi