Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Seorang ayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai terlibat kasus perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Kini, lelaki berusia 49 tahun itu mendekam di tahanan Mapolresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin memaparkan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kasus perkosaan tersebut dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

”Pasal yang disangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kompol M Alfan Armin kepada Murianews.com, Selasa (9/7/2024).

Kompol M Alfan mengungkapkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus perkosaan ini. Di antaranya pakaian korban dan handphone tersangka.

”Kami melakukan wawancara terhadap korban dan ibu korban serta mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mengamankan tersangka. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” kata dia.

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan kasus ini pada pekan lalu. Saat itu, paman dan ibu korban mendatangi Kantor Polsek setempat untuk membuat laporan.

Berdasarkan keterangan para saksi, awal mula kejadian perkosaan ini terjadi pada bulan Maret 2023 lalu. Saat itu korban yang masih berusia 17 tahun diajak ayahnya mengendarai mobil dengan alasan berjualan.

Bukannya ke pasar, sang ayah justru membelokkan mobilnya ke sebuah hotel di Pati Kota untuk melancarkan aksi pemerkosaan. Korban sempat menolak ajakan ayahnya tersebut.

Namun, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut mengancam akan membunuh atau menceraikan ibu korban. Situasi ini membuat korban tidak berdaya.

Korban disetubuhi oleh tersangka berkali-kali di hotel dan di rumah sejak Maret 2023 sampai bulan Juni 2024. Saat pemerkosaan pertama, korban masih berusia 17 tahun.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangakap pelaku. Kemudian meminta keterangan korban dan ibunya. Korban juga mendapatkan pengamanan kaitan kasus perkosaan ini.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler