Jumat, 21 November 2025

Murianews, Pati – Seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan polisi Pati. Pasalnya, ia diringkus polisi usai ketahuan berusaha nyolong tabung gas di Desa Kudukeras, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi memaparakan warga Kudus itu berinisial AJ (26). Pemuda asal Desa Kandangmas, Desa Dawe, Kabupaten Kudus itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

”Tersangka melakukan pencurian yaitu pada malam hari membuka pintu kios dengan cara merusak kunci gembok pintu Kios Es Teh VIP dengan alat bantu drei obeng dan tang,” ungkapnya, Selasa (16/7/2024). 

Setelah berhasil masuk ke dalam kios, lanjut dia, pelaku kemudian mengambil barang berupa 1 mesin cup sealer dan 1 tabung gas Elpiji 3 kg. Aksi warga Kudus ini dilancarkan pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus ini terendus pihak kepolisian setelah  mendapatkan laporan dari masyarakat. Polsek Juwana kemudian melakukan penyelidikan dan didapati ciri-ciri pelaku. 

Polisi pun mendeteksi keberadaan pelaku di daerah Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Polsek Juwana kemudian berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meringkus pelaku. 

”Unit Reskrim Polsek Juwana berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Kudus melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya. 

Kapolsek menambahkan pihaknya telah mengamankan barang bukti sepeda motor, jaket lengan panjang warna hitam, helm, tang besi, drei obeng plus minus, pengait kunci gembok, Gembok besi, Mesin cup sealer dan 1 tabung gas Elpiji 3 kg warna hijau. 

”Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencucian dengan pemberatan,” pungkasnya. 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler