Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Seorang spesialis Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) nekat beraksi di Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lelaki berinisial ST (56), diringkus di polisi Pati, saat hendak kabur di Kudus.

Kapolsek Sukolilo, Polres Pati, AKP Sahlan mengungkapkan kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 08.30 WIB. Waktu itu sepeda motor motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di halaman salah satu warga raib digondol pelaku.

Namun, sejumlah warga sempat mengetahui ciri-ciri pelaku. Setelah mendapatkan keterangan saksi, Polsek Sukolilo kemudian memburu pelaku.

”Setelah menerima laporan, Polsek Sukolilo melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Kemudian petugas mencari keberadaan pelaku,” ujar AKP Sahlan, Sabtu (20/7/2024).

AKP Sahlan mengungkapkan, pihaknya mencurigai ST, warga Desa Jimbaran Kayen Pati. Selain mempunyai perawakan yang sama dengan ciri-ciri pelaku, lelaki berusia 56 tahun itu juga merupakan residivis kasus curanmor atau spesialis curanmor.

”Pada hari yang sama yaitu Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di pinggir Jalan Raya Cengkalsewu-Kudus, masuk Desa Bulucangkring, Jekulo, Kudus,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, pada waktu itu, tersangka sedang mengendari motor Honda Vario warna putih silver yang juga merupakan hasil curanmor di TKP Kayen. Selanjutnya petugas menyita barang bukti motor Honda Beat warna hitam hasil curian TKP Sukolilo yang disimpan tersangka di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus.

”Tersangka rencana mau kabur ke pulau Bali karena tahu rumahnya digrebek petugas. Sudah membawa bekal dan tas besar,” lanjut Kapolsek.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti Curanmor yang disita berupa motor Honda Beat hitam hasil curian TKP Sukolilo dan motor Honda Vario warna putih silver hasil curian TKP Kayen.

”Atas perbuatannya, tersangka curanmor ini disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler