Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati mengungkapkan angka dispensasi kawin di Kabupaten Pati cenderung meningkat. Pasalnya, pasangan calon pengantin yang berada di bawah umur menghindari menikah di tahun duda.

Humas PA Kabupaten Pati Hakim Nadjib memaparkan, dalam kurun enam bulan terakhir atau Januari hingga Juni 2024, angka dispensasi kawin di Pati tembus 256 perkara.

”Dispensasi kawin ada 256 perkara yang diputuskan, ada 3 perkara yang dicabut. Itu yang masuk 6 bulan awal tahun 2024,” ujar Nadjib kepada Murianews.com, Senin (22/7/2024).

Angka ini, lanjut dia, lebih tinggi daripada periode yang sama pada tahun 2023 lalu. Pada semester pertama 2023, angka dispensasi kawin tidak sampai menyentuh 250 perkara.

Nadjib menilai tingginya angka dispensasi kawin ini disebabkan para orang tua maupun calon pengantin menghindari tahun duda yang dipercaya jatuh pada 1446 H.

Mereka enggan menikah di tahun tersebut lantaran khawatir keluarga yang terbentuk nanti kurang harmonis dan berujung perceraian.

”Yang tahun ini karena menjelang (kepercayaan) tahun duda. Sehingga setelah Syawal hingga Muharram jumlahnya meningkat yang mengajukan. Karena khawatir 1446 H ini tahun duda. Sehingga mereka ingin menikahkan anak-anaknya (sebelum 1446 H),” tutur Nadjib.

Selain ingin menghindari tahun duda, tingginya angka dispensasi kawin juga karena sejumlah calon pengantin sudah hamil duluan sebelum melangsungkan pernikahan.

”Sudah menjalin hubungan erat antara calon pengantin, sudah lama, sudah pergi ke mana-mana. Ada yang sudah melakukan hubungan yang mengakibatkan perempuan hamil. Sehingga mereka mendesak untuk menikah,” tutur dia.

Menurutnya, tingginya angka dispensasi kawin pada enam bulan awal tahun 2024 berbanding terbalik setelah bulan Muharram atau tahun baru IsIam.

”Setelah Muharam ini menurun ada sekitar 75 persen turunnya mulai Muharam ini. Biasanya 10 ada (dalam sehari), ini ndak sampai,” tandas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler