Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sebanyak 191 anak di Kabupaten Jepara mengajukan dispensasi nikah. Alasannya beragam. Mulai dari hamil duluan, menghamili anak orang, sudah berhubungan badan, hingga mencegah perbuatan zina.

Plh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara Hadi Sarwoko mengatakan, 191 pengajuan ini merupakan jumlah akumulasi hingga Mei 2024.

”Kemungkinan masih bisa bertambah. Apalagi ini masuk bulan Dzulhijah atau musim nikah,” katanya, Selasa (11/6/2023) 

Ia menyebutkan, dari 191 pengajuan dispensasi ini 55 di antaranya karena sudah terlanjur hamil duluan. Sedangkan 14 rekomendasi lainnya karena menghamili anak gadis dan harus bertanggung jawab.

”Ada juga yang karena sudah berhubungan seksual. Jumlahnya 14 rekomendasi. Sisanya, yang paling banyak karena menghindari zina. Jumlahnya 118 rekomendasi,” ungkapnya

Dari data tersebut, 163 surat rekomendasi yang meminta dari pihak perempuan. Sisanya, 28 dari pihak laki-laki. Sedangkan dari segi umur, 86 surat rekomendasi diminta oleh remaja dengan umur 18 tahun ke atas.

Kemudian, 56 permintaan surat rekomendasi dari remaja berusia 16-17 tahun. Dan 47 kasus rekomendasi dari remaja berusia 17-18 tahun. 

”Ada kenaikan dispensasi nikah dari tahun 2023-2024. Namun tidak semua disetujui,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mereka yang mengajukan dispensasi nikah karena belum cukup umur sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berbunyi Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Jika dibandingkan data 2023, ada permohonan dispensasi kawin sebanyak 382 pemohon di antaranya laki-laki 53 orang dan pemohon perempuan sebanyak 329 orang.

Hadi menyebut, permasalah dispensasi nikah menjadi permasalahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat sehingga perlu adanya edukasi.

”Kita lakukan edukasi kepada masyarakat, salah satunya melalui forum genre. Selain itu, masih banyak pengaruh dari media sosial sehingga perlu fondasi utama dari keluarga dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Sosialisasi tersebut menyasar kepada seluruh siswa SMA dan SMP se-Kabupaten Jepara. Dengan harapan nantinya, para remaja bisa menyongsong masa depan yang lebih baik dan lebih dewasa ketika menyikapi persoalan. Selain itu, diharapkan pula para remaja bisa menikah di usia ideal. Yaitu bagi perempuan minimal berusia 21 tahun, dan laki-laki berusia 25 tahun.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler