Biaya Nikah di Jepara: ke KUA Gratis, di Rumah Cuma Segini
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 7 Juni 2024 14:37:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jepara memastikan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tak dipungut biaya alias gratis. Catatanya, pernikahan atau ijab kabul tersebut dilakukan di KUA dan dalam hari dan jam kerja.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kasi Binmas pada Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Samsul Arifin kepada Murianews.com, Jumat (7/6/2024).
Samsul pun menjelaskan, biaya nikah baru dikenakan kepada calon pengantin ketika ijab kabul dilaksanakan di luar kantor ataupun dipanggil ke rumah. Untuk besarannya mencapai Rp 600 ribu.
”Nikah di kantor (KUA) pada jam kerja Rp 0. Di luar kantor Rp 600.000,” kata Samsul.
Samsul menjelaskan, pembayaran biaya akad nikah dilakukan secara transfer. Bisa melalui Qris, mobile banking atau melalui Alfamart. Petugas KUA akan membuatkan kode billing sesuai dengan nama calon pengantin yang bersangkutan.
”KUA tidak menerima uang cash atau pembayaran tunai,” jelas Samsul
Jika terdapat kasus pembayaran di luar aturan, Samsul menyarankan agar yang bersangkutan bisa melapor langsung ke Kantor Kemenag Jepara. Atau bisa juga membuat laporan pada situs resmi semanak.kemenagjepara.com di fitur aduan.
”Kalau ada praktik-praktik yang tidak sesuai aturan, saya harap langsung buat laporan,” tegas Samsul.
Samsul menyebutkan, di Kabupaten Jepara terdapat delapan belas penghulu di enam belas KUA. Jika pada bulan-bulan tertentu, yakni bulan Syawal, Dzulhijjah dan Sa’ban, tren pernikahan di Kabupaten Jepara meningkat tajam.
Pada bulan-bulan itu, para penghulu harus menikahkan lebih dari batasan sesuai aturan, yakni 12 lokasi dalam sehari.
”Maksimal sehari kan 12. Padahal masyarakat mintanya hari baik, semua daftar pada hari itu. Dalam praktiknya, misalnya dalam bulan Besar seperti ini bisa 15 sampai 20 akad. Kerja mulai pagi sampai malam,” kata Samsul.
Karena itu, Samsul berharap agar antara KUA dan calon pengantin bisa saling memahami. Terutama ketika terdapat tabrakan jadwal dengan calon pengantin lainnya.
”Khusus bulan Besar ini ya, kami harapkan antara KUA dan masyarakat bisa saling memahami. Bagaimana kami selaku petugas bisa memberi pelayanan yang memuaskan untuk semua masyarakat. Yang masyarakat juga mau mengerti, penghulu ini terbatas,” pungkas Samsul.
Editor: Supriyadi



