Bikin Cardinal KW, Emak-Emak di Pati Divonis 1 Tahun 10 Bulan
Umar Hanafi
Kamis, 25 Juli 2024 16:46:00
Murianews, Pati – Seorang emak-emak asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Neneng Setiawati harus mendekam di balik jeruji bui selama 1 tahun 10 tahun. Pasalnya, warga Kecamatan Tambakromo itu membikin celana merek Cardinal KW atau tiruan.
Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Nuny Defiary dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (25/7/2024). Selain hukuman penjara, Neneng juga mendapat hukuman denda Rp 1 juta
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Hakim Ketua Nuny Defiary saat membacakan putusan tersebut.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Neneng dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan. PT Multi Garmenjaya selaku pemilik merek Cardinal pun tidak puas.
”Tuntutan dari kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Sekarang putusannya 1 tahun 10 bulan. Kalau dari pihak kita memang tidak puas. Tapi sudah merupakan kebijakan dan pemikiran dari majelis, kita terima,” Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto kepada Murianews.com.
Ia berharap, dengan diputuskan bersalahnya Neneng ini dapat memberikan efek jera. Sekaligus memberi tanda peringatan bagi pihak-pihak yang memalsukan merek Cardinal.
”Mudah-mudahan ini akan menjadi sesuatu pembelajaran buat pemalsu-pemalsu Cardinal. Jadi ke depan jangan sampai ada lagi. Kami dari PT Multi Garmenjaya tetap bergerak untuk mengambil sikap, Cardinal tidak boleh dipalsukan,” terangnya.
Sufiyanto menyebutkan, langkah hukum ini diambil lantaran aktivitas produsen Cardinal KW merugikan PT Multi Garmenjaya maupun customer. Apalagi, kata dia, kerugian yang ditimbulkan akibat pembuatan Cardinal KW ini nilainya sangat fantastis.
”Kerugian secara umum besar sekali. Kita tidak menyebut angka. Tapi yang luar biasa mereka yang memalsukan Cardinal merugikan masyarakat secara luas. Dari polanya dipakai tidak enak. Dari bahannya juga tidak bagus. Hasil produksinya, kualitasnya. Secara menyeluruh itu benar-benar dipalsukan,” pungkasnya.
Editor: Dani Agus



