Rabu, 19 November 2025

Murianews, PatiKades Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ujok Budiyanto diduga melakukan korupsi dan penyelewengan dana desa (DD). Pemkab Pati (Pemerintah Kabupaten Pati) bakal mengirim inspektur untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Hal ini diungkapkan Camat Winong Luky Pratugas Narimo usai menemui para massa aksi menuntut Kades Winong mengundurkan diri, Senin (2/9/2024). Pihaknya sudah melaporkan permasalahan ini kepada Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko pada Minggu (1/9/2024) kemarin.

Setelah melakukan koordinasi itu, Pj Bupati Pati bakal mengirimkan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati dalam waktu dekat. Hasil audit tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan tindak korupsi itu.

”Kami sudah melaporkan permasalahan di Desa Winong ini kepada bapak Pj Bupati Pati. Arahan beliau adalah beliau akan menurunkan tim auditor yang akan melakukan audit secara menyeluruh,” ungkap Luky, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, tuntutan warga untuk meminta Kades Winong mundur perlu mekanisme yang sesuai aturan. Bila tidak mau mundur, Kades Winong bisa diberhentikan bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

”Mekanisme, kepala desa dipilih sesuai hukum. Dugaan juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Percayakan proses pembinaan ini. Beliau akan memantau perkembangan. Percaya di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan investigasi,” ujar Luky.

Ratusan warga Desa Winong, menggeruduk Kantor Kecamatan, Senin (2/9/2024). Mereka menggelar demo menuntut Kades Winong, Ujok Budiyanto untuk mundur dari jabatannya.

Massa aksi awalnya berbondong-bondong ke Balai Desa Winong. Mereka membawa sejumlah spanduk tuntutan. Warga juga membawa keranda buatan dan boneka tikus yang berpakaian jas.

Kades Winong Ujok Budiyanto juga menemui para massa aksi. Namun, jawaban dari Kades tak memuaskan para warga. Massa pun beralih ke Kantor Kecamatan Winong yang tak jauh dari lokasi.

”Kami menuntut kepala desa mundur dari jabatannya,” ujar Kepala BPD Winong, Kowo.

Pihaknya menilai Ujok Budiyanto tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa. Ujok dianggap sering absen di balai desa dan sulit ditemui oleh warga maupun BPD. Lebih dari dua tahun, Kades yang dilantik sejak 2020 itu sulit ditemui warga.

Selain itu, Kades Winong Ujok Budiyanto diduga melakukan korupsi dana desa dan penyelewengan dana desa. Massa menyebut dugaan korupsi dan penyelewengan dan desa tersebut mencapai sekitar dari Rp 300 juta.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler