Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pati (ASN Pati) yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati. Mereka dipanggil Bawaslu Pati.

Bawaslu Pati mengaku sudah mendapatkan laporan terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah ASN di Pemkab Pati. Lembaga pengawas Pemilu itu menerima video dan foto terkait dugaan ASN tidak netral.

Berbekal laporan, video dan foto tersebut, pihaknya mengidentifikasi sebanyak tiga ASN diduga melakukan pelanggaran. Ketiga ASN itu dua diantaranya merupakan Kepala oraganisasi perangkat daerah (OPD) dan seorang kepala bagian.

Salah satu Kepala OPD itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pati, Teguh Widiatmoko. Untuk mendalami dugaan ini, Bawaslu Pati memanggil ketiga ASN itu.

”Sudah kami panggil. Kemarin dua ASN mmberikan keterangan dan hari ini 1 ASN. Ketiganya sudah semua dimintai keterangan,” ujar salah satu Komisioner Bawaslu Pati Sigit Pamungkas kepada Murianews.com, Sabtu (5/10/2024).

Usai mendapatkan keterangan ini, pihaknya bakal menggelar pleno penetapan. Rapat pleno ini bakal memutuskan ketiga ASN tersebut melakukan pelanggaran atau tidaknya.

”Hasilnya masih proses kajian. Masih menunggu kita plenokan dalam waktu dekat,” lanjut dia.

Bila ketiga ASN Pati tersebut terbukti melanggar netralis akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Semua masih dalam proses penanganan.

"Kalau terbukti ada dugaan pelanggaran kajian akan diteruskan sesuai dengan aturan ASN, kita teruskan ke BKN,” jelasnya.

Ia menegaskan, ASN, anggota TNI, Polri hingga perangkat desa dilarang mendukung salah satu paslon. Hal ini tertuang dalam pasal 70 dan 71 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

”Terus ada pelanggaran keterlibatan pihak-pihak terkait dalam hal ini sesuai di undang-undang dan peraturan baik di KPU dan Bawaslu, memang pasal 70, pasangan calon dilarang ASN TNI Polri, dan perangkat desa lainnya,” pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler