Rabu, 19 November 2025

Murianews, PatiBawaslu Pati (Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pati) mencium adanya pelanggaran prosedur di sejumlah desa dalam rekapitulasi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran). Sebanyak 14 desa diminta untuk menggelar pleno DPHP ulang.

Sebelumnya KPU Pati (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati) telah selesai menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP untuk pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Mulai tingkat PPS, PPK maupun KPU kabupaten.

Bahkan, untuk saat ini, KPU Pati juga telah menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk Pilkada Pati 2024. Namun, Bawaslu Pati dan jajarannya menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses rekapitulasi DPHP ini.

”Dari hasil pengawasan kami terhadap proses rekapitulasi DPHP, nah kami menemukan beberapa peristiwa. Yang kemudian, menurut kami terdapat ketidakpatuhan prosedur dalam proses rekapitulasi,” kata Supriyanto, Ketua Bawaslu Pati, Kamis (15/8/2024).

Pelanggaran prosedur itu, menurutnya ditemukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Dukuhseti dan Kecamatan Batangan. Temuan itu, sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pati, dengan memberikan saran dan perbaikan kepada penyelenggara teknis, yakni KPU Pati dan jajarannya.

Terhadap dua kecamatan itu, agar dilakukan pleno rekapitulasi ulang. Sebanyak 12 desa berada di Kecamatan Dukuhseti, kemudian ada 2 desa juga di Kecamatan Batangan.

”Karena sebelum tanggal yang ditetapkan sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 1999 itu, mereka sudah melakukan rekapitulasi,” ungkapnya.

Bawaslu Pati menilai penyelenggara teknis Pilkada itu tidak taat terhadap prosedur. Itu terkait dengan jadwal atau tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU Pati sendiri.

Untuk itu, pihaknya berharap, KPU Pati dan jajarannya dalam menjalankan proses tahapan Pilkada ini bisa mematuhi rambu-rambu atau aturan yang telah ditetapkan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler