Kegiatan pembekalan teknik berkendara berstandar aspek keselamatan itu digelar Lazisnu Pati dengan menggandeng Satlantas Polresta Pati dan Dinkes Pati di Kantor Satlantas Polresta Pati, Rabu (16/10/2024).
Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim menjelaskan kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024, 22 Oktober 2024 mendatang.
Dari pelatihan itu, diharapkan para sopir ambulans yang bertugas melayani umat dapat meningkatkan keselamatan saat mengemudi. Baginya keselamatan merupakan aspek terpenting saat bertugas.
Mereka, KH Yusuf melanjutkan telah berkhidmat siap melayani umat 24 jam di bidang kesehatan melalui layanan antar jemput pasien secara gratis.
Murianews, Pati – Puluhan sopir ambulans dan Mobil Layanan Umat (MLU) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diberi pemahaman safety driving.
Kegiatan pembekalan teknik berkendara berstandar aspek keselamatan itu digelar Lazisnu Pati dengan menggandeng Satlantas Polresta Pati dan Dinkes Pati di Kantor Satlantas Polresta Pati, Rabu (16/10/2024).
Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim menjelaskan kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024, 22 Oktober 2024 mendatang.
’’Kami berharap melalui pelatihan ini seluruh pengemudi dan pengelola MLU Lazisnu lebih meningkatkan kompetensi dalam mengendarai serta melakukan pelayanan terhadap pasien,’’ kata dia.
Dari pelatihan itu, diharapkan para sopir ambulans yang bertugas melayani umat dapat meningkatkan keselamatan saat mengemudi. Baginya keselamatan merupakan aspek terpenting saat bertugas.
’’Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada 43 armada mobil layanan umat dan ambulans yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pati,’’ lanjutnya.
Mereka, KH Yusuf melanjutkan telah berkhidmat siap melayani umat 24 jam di bidang kesehatan melalui layanan antar jemput pasien secara gratis.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk edukasi kepada pengemudi ambulans sesuai dengan pasal 134 UU nomor 22 Tahun 2009.
’’Kita berikan edukasi bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas yang diatur dalam undang-undang untuk kelancaran lalu lintas di jalan yang secara hirarki ada di urutan kedua,’’ jelas dia.
Oleh sebab itu, lanjut Asfauri, pengemudi ambulans harus memiliki pengetahuan dan kompetensi dalam mengendarai kendaraan sehingga dapat membawa pasien dengan cepat dan selamat sampai dengan rumah sakit rujukan.
’’Kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memberikan informasi dan pengetahuan agar pengemudi ambulans dapat mengutamakan keselamatan walaupun dituntut cepat ditengah situasi kedaruratan,’’ tandas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi