Baliho Sudewo-Chandra ini sebelumnya menghebohkan sejumlah orang. Pasalnya pemasangan baliho itu dinilai melanggar aturan karena dipasang di depan masjid.
Diketahui tempat ibadah merupakan area yang harus steril dari APK, sehingga memasang baliho kampanye di area masjid tidak diperbolehkan.
Terlebih masjid agung berada di kawasan Alun-alun yang tegas dilarang untuk dipasang APK karena merupakan zona merah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Pati dan Bawaslu Pati setelah mendapatkan laporan.
”Sudah komunikasi sama penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, kita langsung copot APK tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Karena memang banyak aduan dan disorot masyarakat,” ujar Sugiyono.
Murianews – Baliho bergambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pati nomor urut 1 Sudewo-Risma Ardhi Chandra dipasang di depan Masjid Agung Pati.
Baliho tersebut pun langsung dicopot paksa Satpol PP Kabupaten Pati dan Bawaslu Pati, Senin (28/10/2024).
Baliho Sudewo-Chandra ini sebelumnya menghebohkan sejumlah orang. Pasalnya pemasangan baliho itu dinilai melanggar aturan karena dipasang di depan masjid.
Diketahui tempat ibadah merupakan area yang harus steril dari APK, sehingga memasang baliho kampanye di area masjid tidak diperbolehkan.
Terlebih masjid agung berada di kawasan Alun-alun yang tegas dilarang untuk dipasang APK karena merupakan zona merah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Pati dan Bawaslu Pati setelah mendapatkan laporan.
”Sudah komunikasi sama penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, kita langsung copot APK tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Karena memang banyak aduan dan disorot masyarakat,” ujar Sugiyono.
Sugiyono menegaskan kawasan Alun-alun merupakan wilayah yang harus steril dari bahan kampanye pilkada, sesuai dengan SE Bupati Pati.
”Kemarin ada rapat kordinasi juga sudah menyoroti APK yang melanggar khususnya di sepanjang Jalan P Sudirman, disepakati sebelum 30 Oktober harus dibersihkan,” papar Sugiyono.
Diketahui pelarangan pemasangan APK sudah ditegaskan dalam Keputusan KPU Pati Nomor 2165 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024.
Dalam aturan itu, komplek Alun-Alun Pati termasuk wilayah yang dilarang sebagai tempat pemasangan APK.
Sementara itu Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengungkapkan terkait leading sector penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini merupakan wilayah dari KPU. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
”Di dalam pasal 6 PKPU 13/2024 KPU provinisi, kabupaten/kota melakukan pembersihan APK berkordinasi dengan pihak-pihak lain. Leading sector ada di KPU, lalu tugasnya Bawaslu melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan penegakan aturan ini,” ungkap Supri.
Terkait banyaknya APK yang melanggar aturan yang marak terjadi hari ini, pihaknya mengaku sudah menyerahkan data hasil pengawasan di lapangan termasuk memberikan saran dan masukan perbaikan.
Sebelumnya Supri mengaku juga sudah menggelar rapat kordinasi untuk menyamakan persepsi tentang penegakan aturan terkait APK ini.
Pihaknya mengundang sejumlah stakeholder seperti dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP hingga aparat kepolisian.
”Semua taunya kalau soal penertiban APK ini kerjaannya bawaslu. Tapi menurut regulasi dan kewenangan tidak begitu. Karena itu kemarin kita melakukan rapat kordinasi tersebut,” pungkas dia.
Editor: Supriyadi