Rabu, 19 November 2025

MurianewsBaliho bergambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pati nomor urut 1 Sudewo-Risma Ardhi Chandra dipasang di depan Masjid Agung Pati.

Baliho tersebut pun langsung dicopot paksa Satpol PP Kabupaten Pati dan Bawaslu Pati, Senin (28/10/2024).

Baliho Sudewo-Chandra ini sebelumnya menghebohkan sejumlah orang. Pasalnya pemasangan baliho itu dinilai melanggar aturan karena dipasang di depan masjid.

Diketahui tempat ibadah merupakan area yang harus steril dari APK, sehingga memasang baliho kampanye di area masjid tidak diperbolehkan.

Terlebih masjid agung berada di kawasan Alun-alun yang tegas dilarang untuk dipasang APK karena merupakan zona merah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Pati dan Bawaslu Pati setelah mendapatkan laporan. 

”Sudah komunikasi sama penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, kita langsung copot APK tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Karena memang banyak aduan dan disorot masyarakat,” ujar Sugiyono.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler