Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati disoal sejumlah pihak. Mereka menilai pengisian perangkat desa di Bumi Mina Tani cacat hukum.

Salah satu pihak yang menyoal proses pengisian perangkat desa itu yakni LBH Pemuda Djuang Pati. Mereka pun menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Selasa (29/10/2024).

Direktur LBH Pemuda Djuang, Fatkhur Rohman menilai pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati saat ini cacat hukum lantaran aturan yang menjadi landasan hukum yakni Perbup 35 tahun 2023 yang berdasarkan Perda 11 nomor 2018, UU nomor 3 tahun 2024.

”Menurut sistem perundang-undangan seharusnya kalau ada uu baru seharusnya peraturan di bawahnya juga baru. Nggak boleh UU tahun 2024 tapi aturan di bawahnya sebelum 2024. seharusnya aturan di bawahnya juga direvisi dahulu,” ujar Fatkhur. 

Menurutnya, proses kali ini cacat hukum kalau pengisian perangkat desa dilaksanakan. Ia pun menuntut pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dibatalkan sebelum Perda dan Perbup direvisi kembali. 

”Kalau itu dilaksanakan cacat hukum. Landasan hukum dengan perbup ya ndak beralasan. harus dibatalkan. Kalau tidak, kami akan gugat,” tegas Fatkhur

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Hariyama membantah proses pengisian perangkat desa cacat hukum. Ia meyakini proses pengisian perangkat desa sudah sesuai dengan aturan. 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler