Dinilai Langgar UU ITE, Sebuah Akun Medsos Dilaporkan Vivit-Umam
Umar Hanafi
Sabtu, 2 November 2024 07:53:00
Murianews, Rembang – Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit-Umam resmi melaporkan sebuah akun media sosial (medsos) pada Jumat (1/11/2024).
Laporan tersebut dilayangkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menilai akun tersebut melanggar UU ITE.
Perwakilan Tim Hukum Vivit-Umam, Ali Hadi mengatakan, laporan yang diadukan terkait adanya akun media sosial TikTok, Instagram dengan nama xpost.news, serta unggahan video pada grub WhatsApp Info Rembang.
Ali Hadi menilai unggahan tersebut merupakan Black Campaign (kampanye hitam) dan sangat merugikan Paslon nomor urut 1 Vivit-Umam.
”Kami dari Divisi Hukum dan Advokasi tim pemenangan paslon 01 Vivit-Umam resmi melaporkan beberapa akun media sosial dengan nama xpost.news atas pencemaran nama baik. Kami juga melaporkan terkait unggahan video pada grub WhatsApp Info Rembang yang terkesan sangat merugikan Paslon,” katanya.
Ali menjelaskan, postingan tersebut merupakan dugaan tindak pidana murni sebagaimana rumusan pasal 27 ayat (1) UU ITE tahun 2024.
Bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
”Kami telah menemukan beberapa temuan ya, terutama temuan adanya dugaan pencemaran nama baik ke paslon 01 Vivit-Umam. Kami saat ini sudah melakukan penelusuran, beberapa data-data yang ada di media sosial. Harapannya proses jalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Pihaknya berharap langkah ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku. Pihaknya juga berharap tidak ada lagi black campaign dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang. (nad)
Editor: Budi Santoso



