Perades Tawangharjo Terpilih Ngaku Diberi Rp 200 Juta agar Mundur
Umar Hanafi
Kamis, 7 November 2024 14:34:00
Murianews, Pati – Perangkat Desa (Perades) Tawangharjo terpilih, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selamet Riyadi mengaku mendapatkan percobaan penyuapan agar dirinya mundur dari pencalonan Kepala Dusun Tapen.
Hal ini membuat warga Dusun Tapen, Desa Tawangharjo marah. Mereka lalu menggeruduk rumah kepala desa, Sudarmono pada Rabu (6/11/2024) malam. Namun, kades tak menemui warga.
Tak puas, warga kemudian menggeruduk Balai Desa Tawangharjo pada Kamis (7/11/2024) untuk beraudiensi. Dalam kesempatan itu, Selamet Riyadi mengaku mendapatkan intimidasi dan percobaan penyuapan dari sejumlah orang.
Ia menjelaskan, percobaan penyuapan ini dilakukan lantaran dirinya mendapatkan poin tertinggi dari tiga calon. Perades terpilih telah diumumkan di Balai Desa pada Senin (4/112024), setelah pada Jumat (1/11/2024) tes LJK digelar di UTC Semarang.
”Memang dari segi skor saya di bawah Mbak Agustina (salah satu calon perangkat desa). Tapi saya memiliki nilai pengabdian sejumlah 30 dan skor (LJK) 40 sehingga skor saya total 70. Ndak ada (calon lainnya) yang skornya melebihi saya,” ungkap Selamet.
Pada Selasa (5/11/2024) ia dibujuk oleh salah satu perades agar mengundurkan diri dengan iming-imingan imbalan Rp 200 juta. Slamet Riyadi pun menolak.
Hal ini membuat dirinya dipanggil sejumlah pihak di Punden Singopadu pada Rabu (6/11/2024) sore kemarin. Mereka kembali mengiming-imingi Selamat Riyadi dengan Rp 200 juta agar mengundurkan diri.
”Di sana juga dihadiri camat juga. Ditengahi Petinggi Suwaduk. Beliau mengutarakan ada dua opsi. Opsi pertama menjadi Kadus dan opsi kedua mengundurkan diri. Sebagai gantinya kades memberikan rekomendasi saat pengisian perangkat desa kasi pelayanan. Sebagai imbalannya mendapatkan uang Rp 200 juta cash,” ujar Selamat.
Usai pertemuan itu, Selamat Riyadi pun mengumpulkan semua kerabatnya. Mereka sepakat agar Selamat Riyadi tak mengundurkan diri. Uang Rp 200 juta pun dikembalikan ke Kades Sudarmono dan surat pengunduran diri dicabut.
Editor: Cholis Anwar



