Direktur Institut Hukum dan Kebijakan Publik (InHK) Husaini turut menyoroti pengisian perangkat desa di sejumlah wilayah di Bumi Mina Tani. Pengisian perangkat desa di sejumlah tempat pun dinilai serampangan.
Formasi itu yakni Kaur Perencanaan. Sebenarnya terdapat dua calon yang mendaftarkan diri agar mengisi formasi tersebut. Namun keduanya dinyatakan tak lolos.
Bahkan salah satu calon mengaku kepada InHK bahwa belum mendapatkan hasil pengisian perangkat desa secara tertulis. Pihak panitia hingga panitia pengisian perangkat desa tersebut dinilai tak transparan.
”Di mana ada calon perangkat desa yang mengaku sampai hari ini tidak ada laporan hasil tertulis kepada dirinya. Dia diberitahukan (secara lisan) bahwa tidak lolos,” kata Husaini.
Murianews, Pati – Proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sudah rampung hampir sebulan. Namun proses rekrutmen perangkat desa ini masih menyisakan masalah.
Direktur Institut Hukum dan Kebijakan Publik (InHK) Husaini turut menyoroti pengisian perangkat desa di sejumlah wilayah di Bumi Mina Tani. Pengisian perangkat desa di sejumlah tempat pun dinilai serampangan.
”Pengisian perangkat desa meski secara formal sudah selesai, waktunya dan perangkat desa yang lolos telah dilantik, tapi di lapangan ternyata masih banyak persoalan,” ujar Husaini kepada Murianews.com, Rabu (11/12/2024).
Salah satunya kasus yang dilaporkan kepada pihaknya yakni pengisian perangkat desa di Desa Suwatu, Kecamatan Tlogowungu. Terdapat satu formasi perangkat desa yang masih kosong meskipun Pemdes sudah melakukan pengisian perangkat desa.
Formasi itu yakni Kaur Perencanaan. Sebenarnya terdapat dua calon yang mendaftarkan diri agar mengisi formasi tersebut. Namun keduanya dinyatakan tak lolos.
Bahkan salah satu calon mengaku kepada InHK bahwa belum mendapatkan hasil pengisian perangkat desa secara tertulis. Pihak panitia hingga panitia pengisian perangkat desa tersebut dinilai tak transparan.
”Di mana ada calon perangkat desa yang mengaku sampai hari ini tidak ada laporan hasil tertulis kepada dirinya. Dia diberitahukan (secara lisan) bahwa tidak lolos,” kata Husaini.
Tidak transparan...
Husaini mengungkapkan kliennya sudah berusaha menanyakan kepada panitia pengisian perangkat desa maupun kepala desa terkait bukti surat hasil rekrutmen perangkat desa tersebut. Tetapi mereka tak menjelaskan.
”Nah, di antara problem yang disampaikan skor ini bermasalah. Jadi ada nilai dan skor. Tapi hasil (pengisian perangkat desa) tidak dijelaskan kepada mereka. Bahkan dari sisi (hasil) nilai ujian mereka tidak mendapat (surat),” tutur Husaini.
Ia pun menyoroti kehadiran Universitas Indonesia (UI) yang digandeng pihak desa untuk menggelar Lembar Jawaban Komputer (LJK). Menurutnya, problem pengisian perangkat desa ini juga bisa mencoreng nama besar UI bila tidak dilakukan secara transparan.
”Oleh karena itu kalau model ini terjadi terus, tidak ada transparansi, ini tidak hanya menurunkan kredibilitas Pemkab tapi juga menurunkan kredibilitas perguruan tinggi,” pungkas dia.
Editor: Cholis Anwar