Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati masih menyisakan masalah. Akademisi UKSW Salatiga, Nimerodi Gulo pun angkat bicara. 

Lelaki yang bermukim di Kabupaten Pati ini menilai carut marut pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati sudah sering terjadi. Proses pengisian perangkat desa sering menyisakan masalah. 

”Carut marut perades ini tidak hanya terjadi ini. Tapi sudah terjadi sejak 5-7 tahun yang lalu. Sejak pengisian perangkat desa menggandeng pihak ketiga,” ujar dia. 

Ia menilai akar permasalahan ini yakni regulasi di tingkat Perda maupun Perbup. Tidak ada ketegasan dalam regulasi tersebut tentang prinsip transparan. 

”Persolaannya soal regulasi. berdasarkan regulasi mulai dari Perbup Perda tidak ada ketegasan bahwa pengisian perangkat desa dilakukan dengan prinsip transparansi. Sudah banyak penyelenggaraan hasil tes pengisian perangkat desa tidak bisa diakses dengan baik oleh masyarakat,” tutur dia. 

Tak terkecuali pengisian perangkat desa pada tahun ini. Hasil Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang digelar Universitas Indonesia (UI) saat ini sulit didapatkan para calon perangkat desa. 

”Tes yang dilakukan oleh UI, sampai sekarang kita tidak bisa buka. Nilai si A, si B, si C hasilnya seperti apa. ini kan melanggar prinsip hukum. Prinsip keterbukaan, prinsip akuntabilitas. Ini harus diperbaiki,” kata dia. 

Ia pun menilai pengisian perangkat desa berpotensi menimbulkan persoalan dan disalahgunakan oleh pihak tertentu. Maka dari itu aturannya harus dirubah. Pemkab harus melakukan revisi bahwa pelaksanaan itu harus dilaksanakan secara terbuka. 

”Sehingga terrekrut orang yang mempunyai kapasitas. Diakui tidak yang terjadi jual beli jabatan. Bahwa ada satu dua yang murni saya yakin ada tapi saya lihat ada potensi besar menjual jabatan,” pungkas dia.

Editor: CholisAnwar

Komentar

Terpopuler