Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati 2024 nihil gugatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati pun masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk menetapkan Bupati Pati terpilih. 

Komisioner KPU Pati Nugraheni Yuliadhistiani mengungkapkan pasangan calon (paslon) yang keberatan dengan hasil rekapitulasi Pilkada Pati diberikan waktu hingga tiga hari untuk menggugat. 

Rentan masa itu dimulai setelah rekapitulasi Pilkada Pati pada 5 Desember 2024 lalu. Hasilnya, tidak ada paslon maupun pihak lainnya yang menggugat hasil rekapitulasi. 

”Gugutan tidak ada yang masuk. Tiga hari setelah rekapitulasi itu tidak ada yang masuk untuk Pilkada Pati,” ujar komisioner yang akrab disapa Adhis ini kepada Murianews.com.

Adhis memaparkan Pilkada kabupaten/kota di Jawa Tengah yang terdapat gugatan hanya ada tiga. Yakni, Klaten, Pemalang dan Kota Semarang. 

Meskipun tidak ada gugatan, KPU Kabupaten Pati belum mengetahui jadwal penetapan paslon terpilih dalam Pilkada Pati. Pihaknya masih menunggu juknis dari KPU RI untuk penetapan paslon terpilih. 

Sementara palson yang terpilih rencananya dilantik pada 10 Februari 2025. KPU Kabupaten Pati memastikan penetapan paslon terpilih sebelum tanggal tersebut. 

”Setelah tidak ada gugatan kita menunggu rapat pleno penetapan. Tapi kami menunggu juknis dari KPU yang memastikan tidak ada gugatan. Tanggal belum tahu. Juknis dari KPU RI,” kata dia. 

Nihil gugatan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler