Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati telah mendeportasi sebanyak 6 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok dan India pada tahun ini. Penyebabnya, mereka menyalahi izin tinggal dan overstay atau tinggal lebih lama daripada izin.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pati Jefandra Rizky Sunariyo mengatakan data tersebut tercatat dari Januari 2024 hingga November 2024.

Data ini lebih tinggi daripada tahun 2023. Pada tahun lalu, Kantor Imigrasi Pati mendeportasi sebanyak tiga WNA dari Malaysia, Libanon dan Belgia.

”Deportasi warga negara asing mengalami peningkatan daripada tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 hingga bulan November terdapat enam WNA yang kami deportasi. Untuk dideportasi kebanyakan dari Tiongkok. Empat orang watga negara Tiongkok dan 2 orang warga negara india,” tutur dia kepada Murianews.com.

Empat WNA dari Tiongkok ini dideportasi lantaran melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Sementara dua WNA India tinggal lebih lama daripada izin yang telah dikeluarkan.

”Orang Tiongkok ini dia izin tanggal kunjungan tapi melakukan pekerjaan di Indonesia. Kalau warga negara India dia itu overstay,” ujar Jefandra.

Ia memaparkan, keempat warga Tiongkok tersebut ditemukan Imigrasi Pati di Kabupaten Rembang. Sementara dua warga India ditemukan di Kabupaten Jepara sebelum dideportasi

”Wilayah kerja Imigrasi Pati itu Jepara, Rembang, Blora dan Kabupaten Pati. WNA Tiongkok ditemukan di daerah Rembang. Untuk India di Jepara,” ungkap Jefandra.

Imigrasi Pati...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler