Spanduk itu berisikan pernyataan sikap dan tuntutan terkait konflik lahan yang tengah mereka alami. Spanduk itu di antaranya bertuliskan ’PT LPI Ojo Kemaruk’, ’BPN Harus Pro Rakyat’, ’Pati Bumi Mina Tani LPI’, LPI Harus Minggat’, dan ’Lahan Ben Ditanduri Petani Wae.’
Demonstrasi itu juga diwarnai aksi teatrikal. Sejumlah petani Pundenrejo meletakkan beberapa karung tanah di halaman BPN Pati. Tanah tersebut kemudian ditanami sejumlah tanaman pisang dan ketela oleh tiga ibu-ibu petani.
Namun selang beberapa saat, sejumlah lelaki berpakaian preman datang dan merusak tanaman petani. Petani Pundenrejo kembali menanam, tapi sejumlah lelaki berpakaian preman kembali datang dan merusak tanaman.
”Inilah kenyataan yang terjadi di Desa Pundenrejo. Preman PT LPI datang merusak tanaman kami,” ujar seorang petani.
Murianews, Pati – Puluhan petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar demo di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati (BPN Pati). Mereka ’menanam’ pohon pisang di depan kantor.
Para petani mengaku sebagai Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun). Mereka berbondong-bondong ke kantor BPN Pati dengan membawa berbagai spanduk.
Spanduk itu berisikan pernyataan sikap dan tuntutan terkait konflik lahan yang tengah mereka alami. Spanduk itu di antaranya bertuliskan ’PT LPI Ojo Kemaruk’, ’BPN Harus Pro Rakyat’, ’Pati Bumi Mina Tani LPI’, LPI Harus Minggat’, dan ’Lahan Ben Ditanduri Petani Wae.’
Demonstrasi itu juga diwarnai aksi teatrikal. Sejumlah petani Pundenrejo meletakkan beberapa karung tanah di halaman BPN Pati. Tanah tersebut kemudian ditanami sejumlah tanaman pisang dan ketela oleh tiga ibu-ibu petani.
Namun selang beberapa saat, sejumlah lelaki berpakaian preman datang dan merusak tanaman petani. Petani Pundenrejo kembali menanam, tapi sejumlah lelaki berpakaian preman kembali datang dan merusak tanaman.
”Inilah kenyataan yang terjadi di Desa Pundenrejo. Preman PT LPI datang merusak tanaman kami,” ujar seorang petani.
Konflik Lahan...
Demontrasi ini dipicu konflik lahan antara petani Pundenrejo dan PT Laju Perdana Indah (PT LPI). Petani mengaku saat ini tak bisa menggarap lahan pertanian, lahan pertanian mereka disebut dikuasai PT LPI.
PT LPI mempunyai izin Hal Guna Usaha (HGU). Namun HGU tersebut sudah kadaluwarsa. Saat ini, PT LPI sedang memproses HGU agar bisa menggarap lahan pertanian di Desa Pundenrejo.
Hal ini membuat para petani Pundenrejo mencoba melawan. Mereka mendesak agar BPN tak mengabulkan permohonan perpanjangan HGU dari PT LPI. Pasalnya, petani mengaku, lahan tersebut merupakan lahan nenek moyang mereka sejak zaman kolonial Belanda.
”Ini tanah adalah tanah milik nenek moyang kami yang dulunya dirampas Belanda, kemudian dirampas kembali kapitalis. Kami bertekad mengembalikan tanah kepada warga Pundenrejo,” kata Petani Pundenrejo, Sarmin.
Editor: Budi Santoso